FOTO, Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., menerima aduan 27 warga Batu Layar Jum,at 20 Oktober 2023.
FOTO, Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., menerima aduan 27 warga Batu Layar Jum,at 20 Oktober 2023.

Matarammetro-Sekitar 27 orang warga desa Batu Layar Lombok Barat yang menempati sempadan pantai muara kali Batu Layar terancam digusur pengusaha yang mengklaim lahan tersebut bersertificat milik pribadi, mengadu ke DPRD NTB dengan menggelar hearing, Jum,at 20 Oktober 2023.

Berhubung semua anggota DPRD NTB sedang melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama masing masing komisi, rencana hearing tersebut difasilitasi Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., yang menemuinya di halaman depan Setwan DPRD NTB, Jum,at 20 Oktober 2023.

Puluhan warga Batu Layar tersebut didampingi ketua RT dan Kepala Dusun Duduk Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Lombok Barat yang secara bergantian memaparkan kronologisnya.

Kadus Duduk Batu Layar Abdullah menyampaikan bahwa surat eksekusi yang diterbitkan PN Mataram tersebut sudah menyalahi aturan karena kawasan tersebut adalah sempadan pantai yang tidak boleh disertificatkan.

“Kami kesini ingin mempertanyakan tanggapan atau tindak lanjut surat aduan kami yang sudah masuk. Kami ingin tahu apa kendala DPR NTB menyikapi surat kami karena sudah lebih dari 3 bulan surat kami kirimkan,”ujarnya.

Puluhan Warga Batu Layar Terancam Digusur Kapitalis Ngadu Ke DPRD NTB Di Mediasi Setwan
Puluhan Warga Batu Layar Terancam Digusur Kapitalis Ngadu Ke DPRD NTB Di Mediasi Setwan

Secara kronologis Abdullah memaparkan bahwa kawasan tersebut sudah berpuluhan tahun ditempati warga untuk mengais rezeki dengan berjualan warung kecil kecilan sekedar untuk bertahan hidup dari dilema bencana gempa dan corona. Namun secara sepihak PN Mataram menerbitkan surat eksekusi lahan tersebut karena diklaim telah memiliki sertificat atas nama salah seorang pengusaha.

“Sejak kapan sempadan pantai boleh disertificatkan, sementara itu tanah negara yang dilindungi undang undang agraria. Kami sudah menempatinya puluhan tahun. Sejak kecil kami sudah tahu kalau itu adalah sempadan pantai karena kami kerap kali mandi dimuara kali itu,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., yang menerima puluhan warga tersebut menyampaikan bahwa, dalam 2 bulan terakhir ini agenda DPRD NTB sangat padat mulai dari sejumlah sidang paripurna pembahasan Ranperda hingga kunjungan kerja.

“Kami mohon saudara saudara bersabar, karena 2 bulan ini agenda anggota DPRD NTB sangat padat dengan agenda sidang paripurna usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) hingga penetapan. Selanjutnya disusul dengan agenda kunjungan kerja ke berbagai daerah wilayah NTB bersama masing masing Komisi. Aspirasi bapak bapak akan kami sampaikan nanti kepada pimpinan, saya upayakan dalam 3 atau 4 hari kedepan saya akan berikan jawaban kapan dijadwalkan oleh komisi untuk menerima penyampaian aspirasi bapak bapak,”terangnya.

Terpisah Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator dan menerima masyarakat kalau anggota DPRD tidak ada ditempat.

“Setelah ada disposisi pimpinan menunjuk komisi terkait untuk penanganan masalah ini baru kami memberitahukan kepada mereka kapan akan diterima,”jelasnya ringkas.(N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *