Paripurna DPRD NTB Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi Dinilai Normatif
Sidang DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat jawaban Gubernur NTB terhadap pertanggungjawaban APBD 2022 dalam pandangan umum fraksi fraksi

Matarammetro-Sidang Paripurna DPRD NTB dalam rangka mendengarkan jawaban Gubernur NTB terhadap pandangan Fraksi fraksi DPRD NTB terkait pelaksanaan APBD TA 2022-2023 digelar Kamis 6 Juli 2023 berlangsung terbuka di ruang sidang paripurna DPRD NTB.

Dalam jawabannya yang disampaikan oleh Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, yang mewakili Gubernur NTB mengatakan, terkait dengan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2021, disebabkan karena menurunnya Realisasi Pendapatan transfer yang diterima pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya DAK, non fisik, belanja operasional sekolah (BOS), satuan pendidikan dasar yang dialihkan ke Pemerintah kabupaten kota.

Tidak tercapainya target pendapatan daerah Tahun 2022 disebabkan antara lain masih belum membaiknya kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi covid 19 yang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat. Masih terdapat beberapa sumber pendapatan daerah yang masih dalam proses penyelesaian.

Terkait dengan penetapan target pendapatan daerah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat senantiasa mempertimbangkan potensi yang diperhitungkan secara realistis dan juga mempertimbangkan semakin membaiknya kondisi perekonomian masyarakat.

Terkait dengan bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT, pada dasarnya Pemprov NTB melalui BPKAD telah 2 kali bersurat ke PT AMNT yang ditembuskan ke MENKEU RI dan Mentri ESDM RI agar perusahaan yang bersangkutan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana amanah UU no 3 tahun 2020, namun ada respons positif. Tetapi mengingat hal tersebut telah menjadi atensi tim pemeriksa BPKRI, Pemprov NTB akan terus berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan KEMENKEU RI maupun dengan pihak pihak lain untuk percepatan realisasi pemenuhan kewajiban PT AMNT.

Dampak secara langsung penurunan realisasi APBD adalah timbulnya kewajiban jangka pendek pemerintah daerah NTB tahun 2022. Dalam upaya menangani dampak tersebut Pemprov NTB mengupayakan beberapa langkah antara lain mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sekaligus memprioritaskan penyelesaian kewajiban dan melakukan optimalisasi pendapatan daerah.

Berkaitan dengan realisasi belanja daerah,  sebagaimana disampaikan fraksi Nasdem,  dan fraksi PPP, Demokrat, PKB, dan PAN dijelaskan sebagai berikut.

Terkait dengan dampak langsung dari penurunan realisasi APBD, menyebabkan timbulnya kewajiban Pemprov yang harus segera diselesaikan.

Terkait dengan kendala utama dalam pelaksanaan APBD TA 2022 adalah tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah. Adapun solusi yang akan dilakukan adalah pemerintah daerah akan semakin cermat dalam melakukan proyeksi pendapatan  daerah berdasarkan potensi yang dimiliki.

Terkait dengan belanja bunga tahun 2021, merupakan biaya komisi untuk pencairan pinjaman PEN pada PT SMI tersebut yang dianggarkan pada belanja bunga, sedangkan untuk pembayaran bunga pinjaman mulai dilakukan pada tahun 2022.

Terkait alokasi belanja subsidi merupakan amanah Permendagri nomor 64 tahun 2021 tentang pedoman umum penyususnan APBD TA 2022 yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa transportasi darat untuk mobilitas masyarakat diffabel. Penyedia jasa setiap bulan menyampaikan laporan ke Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan.

Terkait dengan besaran belanja hibah tahun 2022, disebabkan karewna adanya belanja dana hibah BOS yang diberikan pada satuan pendidikan menengah swasta yang menjadi kewenangan Pemprov. Selain itu karena adanya hibah kepada Lembaga, Organisasi, yang ditentukan dengan peraturan perundang undangan dan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang selama ini sangat menunjang fungsi fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Terkait dengan realisasi belanja hibah dan bantuan sosial, pemprov NTB senantiasa berpedoman pada Pergub nomor 81 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga dan atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabildan lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan lainnya yang berperan melindungi individu dan kelompok masyarakat dari kemungkinan sosial dan akuntabilitas pelaksanaannya mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban telah diatur dalam Pergub tersebut.

Terkait dengan menurunnya rasio belanja operasi pada dasarnya menunjukkan penghematan untuk kegiatan kegiatan oprasional pemerintahan. Sedangkan meningkatnya rasio belanja modal menunjukkan peningkatan belanja investasi pemerintah daerah yang akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Terkait dengan pelaksanaan program kegiatan tahun 2023 pemprov NTB fokus untuk penyelesaian kewajiban tahun 2022 yang belum tuntas yang menjadi atensi tim  auditor.

Tentang pengelolaan aset daerah, sebagaimana disampaikan oleh fraksi Golkar, Gerindera, Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, dijelaskan sebagai berikut.

Terkait dengan penyertaan modal pemprov NTB pada PT Bank NTB Syariah, dijelaskan bahwa, laporan keuangan Pemrov NTB tahun 2022, nilai penyertaan modal pemprov NTB pada PT Bank NTB Syariah telah terjadi penambahan sebesar nilai aset tersebut. Namun dari sisi pencatatan PT Bank NTB Syari’ah belum dilakukan pencatatan disebabkan belum adanya persetujuan dari OJK. Namun demikian Pemprov NTB terus berkoordinasi dengan Bank NTB Syari’ah maupun dengan stake holder terkait lainnya agar pentatausahaan dan pencatatan modal tersebut clean and clear.

Terkait dengan pemanfaatan aset tanah yang berada di gili trawangan, sampai saat ini Pemprov NTB sudah melakukan identifikasi dan infentarisasi terhadap masyarakat maupun pengusaha yang memanfaatkan lahan milik Pemprov NTB dan telah dilakukan kontrak kerjasama, dengan pola kontrak pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021, sebagai bentuk keseriusan Pemprov NTB untuk mendekatkan pelayanan dan lebih optimalnya pemanfaatan aset tanah yang berada di gili Trawangan.

Berkaitan dengan hutang Pemprov NTB, sebagaimana disampaikan fraksi Golkar, Nasdem, PAN, dan Bintang Perjuangan Nurani Rakyat dijelaskan sebagai berikut.

Terkait dengan hutang perhitungan dengan pihak ketiga merupakan nilai potongan pajak yang telah dipungut oleh perangkat daerah lingkup Pemprov NTB tahun 2022, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 belum dilakukan penyetoran kerekening kas negara, namun sampai saat ini telah selesai dilakukan penyetoran. Untuk tahun 2023 Pemprov NTB akan berupaya maksimal agar seluruh potongan pajak yang dilakukan oleh perangkat daerah dapat dilakukan penyetoran ke rekening kas umum negara paling lambat 31 Desember tahun berkenaan.

Terkait dengan prentase bunga hutang maupun pola perhitungan bunga telah tertuang dalam dokumen perjanjian pinjaman yang telah disepakati bersama sehingga sulit untuk dilakukan adendum perjanjian. Dan dasar perhitungan pula adalah nilai pinjaman yang direalisasikan dikalikan presentase bunga dan jumlah hari bulan.

Terkait dengan pembayaran hutang merupakan prioritas pemda tahun 2023 karena telah menjadi atensi tim auditor. Sedangkan untuk kemampuan bayar bunga, maupun hutang bunga telah diperhitungkan secara cermat dalam kajian ekonomi pada saat pengajuan pinjaman yang telah disetujui. Adapun upaya untuk menggemilangkan APBD NTB merupakan komitment utama pemprov NTB dengan langkah langkah yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban tersebut antara lain, mengoperasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban memprioritaskan penyelesaian kewajiban tersebut.

Terkait dengan kewajiban pemprov NTB kepada Kabupaten/kota tahun 2022 telah diselesaikan. Berkaitan Silva pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, bahwa silva yang tercakup dalam APBD tahun 2023 sebesar 50 m merupakan perkiraan yang disusun  berdasarkan proporsi tahun 2022 sedangkan silfa sebesar 62,526 m tersebut merupakan silfa tahun 2022.

Berkaitan dengan likuitas tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh fraksi Demokrat disampaikan bahwa, langkah langkah upaya yang dilakukan oleh pemprov NTB dalam menyehatkan APBD antara lain, dalam menentukan target pendapatan daerah pemprov NTB akan melakukan analisa yang cermat berdasarkan potensi dan trend realisasi pendapatan setiap tahunnya. Menyusun skala prioritas belanja daerah berdasarkan mandataris pending. Meningkatkan kinerja BUMD dalam upaya peningkatan pendapatan daerah  dari hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Berkaitan dengan management kepegawaian sebagaimana yang disampaikan fraksi Demokrat dapat dijelaskan bahwa, terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan oleh pemprov NTB berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi. Pemprov NTB dalam pengangkatan pejabat memiliki data base hasil pemetaan talenta.(red)

 

 

 

 

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *