Pandangan Umum Fraksi Demokrat Minta Stop Oprasional PT AMNT
Pandangan Umum Fraksi Demokrat Minta Stop Oprasional PT AMNT

Matarammetro-Fraksi Demokrat secara blak blakan mengkritisi kebijakan Gubernur NTB yang terlalu sering melakukan mutasi bahkan terkesan beruntun, dalam  paripurna penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD NTB digelar Rabu 5 Juli 2023. Sebelumnya memberikan apresiasi pemprov NTB terhadap predikat WTP berturut turut 12 kali dari BPK kendatipun masih ada persoalan sejumlah catatan merah temuan auditor.

“Sebelum kami menyampaikan pandangan Gubernur NTB atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB TA 2022, kami dari Fraksi Partai Demokrat ingin sedikit memberikan evaluasi terhadap beberapa kebijakan Gubernur NTB”.

“Kebijakan Gubernur melakukan melakukan mutasi yang terlalu sering dalam waktu yang sangat singkat. Ini sangat kontra produktif bagi kinerja satuan kerja Perangkat daerah.  Selain itu pula ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas, sementara kapasitas pejabat yang baru ditunjuk belum tentu didukung oleh penguasaan yang ada. Dampaknya adalah kinerja SKPD tidak produktif”.

“Gonta ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang, apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan tidak akan membuat manajerial internal SKPD jadi lebih baik. Kami ragu pimpinan yang baru dan pimpinan yang rangkap jabatan bisa mengawal program kerja,  sementara disaat yang sama harus menjaga keseimbangan diantara dua institusi yang berbeda,  sehingga dapat dikhawatirkan rangkap jabatan itu hanya mengganggu kinerja lembaga,  tapi juga bakal mempengaruhi budaya organisasi itu sendiri”.

“Fraksi Partai Demokrat menilai tata kelola keuangan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTB sangat buruk, sehingga sampai saat ini banyak program pemerintah daerah yang pada tahun anggaran 2022 yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga, tapi sampai saat ini pembayarannya belum bisa diselesaikan”.

“Selain permasalahan diatas Fraksi Demkrat perlu sampaikan juga terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang dana bagi hasil keuntungan NTB tahun 2010 yang jumlahnya tidak sedikit. Setelah melakukan rapat koordinasi dengan PT AMT dengan Kementerian Keuangan RI, Fraksi Demokrat menilai bahwa PT AMNT tidak memiliki niat baik untuk membayar dana bagi hasil keuntungan bersih yang menjadi kewajibannya.  Bahwa undang-undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan mineral dan batubara sudah jelas mengamanatkan bahwa ada kewajiban bagi perusahaan untuk pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau seandainya yang menjadi alasan PT AMT belum menyetorkan DBH tersebut adalah masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2020. Lalu yang menjadi pertanyaan kami adalah Mengapa Freeport bisa melakukan proses pembayaran dengan menggunakan undang-undang yang sama. Artinya ini perlu ada kajian-kajian khusus. Selain itu bahwa PT AMNT hanya mengeruk keuntungan dari kegiatan perusahaan tersebut tanpa mengindahkan kewajiban tersebut dibayarkan.

Untuk itu fraksi Demokrat mengusulkan agar Pemprov NTB menghentikan sementara kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT AMNT sampai PT tersebut menyelesaikan kewajibannya”.(N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *