Kasus Tambang Pasir Besi Lotim Mencuat Lagi, ALPA Gedor Kejati

Aksi Jilid II, Alpa NTB Dorong Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT. AMG
Aksi Jilid II, Alpa NTB Dorong Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT. AMG

ALPA NTB Desak Kejati Tidak Berikan Penangguhan Bagi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim

Matarammetro – Aliansi Pemuda aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB) Kembali menggelar Aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (17/5/2023). Masa aksi tiba di Depan kantor kejati NTB sekitar pukul 10: 20 WITA.

Aksi sedikit memanas ketika Puluhan masa menyampaikan orasi sekitar satu jam, namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejati yang memicu aksi saling dorong antar masa aksi dan pihak kepolisian. Masa aksi yang berupaya terobos masuk kantor Kejati NTB, namun dihalau oleh aparat yang akhirnya 8 Orang masa aksi diminta masuk dalam kantor Kejati NTB.

Koordinasi Umum (Kordum), Herman membeberkan, dari hasil investigasi ALPA NTB bahwa PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) tersebut sudah beroperasi dari zaman Bupati Sufi Jilid pertama yakni tahun 2011 sampai sekarang dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor : 2821/503/PPT.II/2011 yang artinya selama 13 tahun PT. AMG mengeruk sumberdaya Alam yang ada di wilayah Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

“Artinya selama itu juga kenyamanan dan keamanan masyarakat terganggu sehingga masyarakat menolak adanya tambang di lingkungan mereka, Bahkan menurut data yang kami kumpulkan, selama PT. AMG ini beroperasi, tidak ada konstribusi kepada daerah, ini dibuktikan dengan “PT. AMG tidak pernah menyetorkan Royalty/retribusi/pajak tambang pasir besi ke Kas negara atau kas daerah,”beber Herman.

Herman juga mengungkapkan bahwa PT. AMG tidak mampu menujukkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), padahal dokumen tersebut sangat penting untuk menghitung besaran royalti sebuah perusahaan penambangan.

Menurut Herman, Terkait dengan dokumen RKAB yang tidak ada maka akan berdampak pada hilangnya pendapatan daerah, sehingga ALPA-NTB menyimpulkan bahwa masalah adminsitrasi inilah jadi salah satu pintu masuknya unsur tindak pidana korupsi.

“Sementara itu dugaan kami bahwa semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur Sudah masuk angin,”ungkapnya.

Dalam aksi jilid II ini ALPA-NTB membawa Empat Poin Tuntutan, antara lain:

  1. Meminta hukum direktur PT. AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA dengan seberat-beratnya hukuman karena mereka telah merampok negara puluhan tahun sementara ada kabar angin kalau Mereka akan di bebaskan (Penangguhan Tahanan) dalam waktu dekat jangan sampai ini mencederai nama baik Kejati NTB.
  2. Meminta kepada penegak hukum/penyidik Kejati agar mengusut tuntas tindak pidana korupsi Tambang Pasir Besi jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada tiga orang yakni Direktur Utama PT AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. sementara para perampok yang lebih besar (KAKAP) di biarkan bebas berkeliaran.
  3. Minta Kejati NTB selebar-lebarnya dan ungkap tersangka baru sebab dalam sebuah rilis kepala Kejati menyampaikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini namun sampai detik ini tidak ada kejelasan soal hal itu.
  4. Tuntut transparansi kinerja pegawai/penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) NTB dengan memberikan SP2HP kepada kami selaku masyarakat yang dari awal konsisten mengkawal kasus ini. Jangan sampai Kejati sengaja menutup-nutupi proses hukum tindak pidana korupsi pada kasus tambang pasir besi di Lombok Timur.

Menanggapi tuntutan ALPA-NTB, Kepala kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, SH mengatakan, Terkait dengan proses penyidikan kasus PT. AMG ini masih berjalan. Siapapun yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT. AMG ini akan tetap ditersangkakan.

“Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan karena sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 800 juta itu tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan karena diatur dalam UU Tipikor pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,”paparnya.

Ia menyampaikan, Terkait dengan adanya salah satu terdakwa yang akan ditangguhkan proses penahanannya bisa saja di dapatkan oleh terdakwa namun harus ada proses yang dilalui.

“Penangguhan bisa saja dilakukan akan tetapi harus ada proses yang dilewati. Jadi tidak semerta-merta langsung mendapat penangguhan. Karena itu dalam penanganan kasus ini kami juga meminta dorongan Aktivis dan LSM agar kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti,”tutupnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here