Awasi Kades, Kejari Menetapkan Gerakan Program Jaga Desa
Awasi Kades, Kejari Menetapkan Gerakan Program Jaga Desa

Matarammetro, Lombok Tengah-Sebagai bentuk kegiatan dan tindak lanjut Presiden Joko Widodo Kejaksaan RI telah menetapkan program “jaga desa” dengan cara kejaksaan masuk ke masing-masing desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat desa agar berdampak dalam mengoptimalkan program pembangunan maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sistem pemerintahan di desa sudah sepatutnya untuk diperhatikan dan dibina agar memiliki tata keuangan yang bersih dan akuntabel. Sehingga dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Dana Desa diatur dalam PMK no 201/PMK/07/2022. Tentang pengelolaan dana desa.” Kepala desa dari berbagai macam aspek latar belakang sehingga peran jaksa dan pengacara negara sangat penting di dalam cara tata kelola keuangan  keuangan desa.” jelas Kapala Kejaksaan Negeri Praya  Nurintan M.N.O Sirait SH MH Selasa (07/03/2023).

Tidak hanya Kasi Datun Kejaksaan juga akan mengirim Kasi Pidsus, kasi Intel juga akan diterjunkan ke masing masing desa guna melakukan penyuluhan, sosialisasi dan pemahaman yang baik diberikan kepada kades guna mencegah terjadinya Kurupsi, kong kalikong atau mafia tanah dll,”salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membuat kesepakatan bersama antara pihak Kejari Lombok Tengah dengan Forum Kepala Desa (Kades).” jelas Kejari yang baru beberapa Bulan menjabat itu.

Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri berharap agar semua Kades tidak melas dalam belajar hukum ke pihak Kejaksaan. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan. Pada kesempatan itu semua Kades juga diajak selalu berdamai dengan semua persoalan sedang dihadapi, agar tidak berhadapan dengan hukum tentu Kades haruslah bekerja dengan efisien dan efektif sesuai dengan aturan kinerja yang berlaku. “Itulah kemudian pentingya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan agar Kades paham bagaimana cara berdamai dengan semua persoalan yang muncul yang sedang dihadapi,” terangnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, semua Camat yang hadir juga diminta untuk satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua Desa yang ada di masing-masing leading sektornya. Dan ketika ada muncul sebuah persoalan di Desa camat Diminta agar segera di diskusikan agar tidak berkembang persoalanya lebih besar lagi.”segera dikomunikasikan jika ada muncul persoalan,” paparnya.

Bupati menambahkan, jika terjadi dugaan pelanggaran hukum, apabila baru turun sprindik masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. Akan tetapi apabila sudah dilakukan penyelidikan, maka proses hukum, hingga sidang kerugian harus dikembalikan kepada negara.  Permasalahan di desa sangat rentan dengan kasus korupsi, sering kali terjadi di desa-desa.

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum nantinya dapat mencegah terjadinya kasus korupsi di desa. Efek dari kasus korupsi dapat merambat secara luas, mulai dari jabatan sampai dengan keluarga. Maka dari itu diharapkan jangan pernah mencoba untuk korupsi Dana Desa,” tegasnya.

Bupati  juga mengingatkan, untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi, salah satu cara adalah dengan memahami tupoksi masing-masing Kades. Jujur dalam pengolahan dana desa, hidup sederhana dan transparan, serta perlu ditekankan bagi para aparatur pemerintah, perangkat desa dalam mengambil kebijakan.(Rsl.kabiro loteng)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *