Tim Rajawali Law Office Dimediasi OJK Dengan Mandiri Cabang Mataram
Rajawali law office advocate and legal consultant, H. Akhmad Salehudin, SH,

H.Akhmad Salehudin SH: Management Bank Mandiri Tidak Transparan

Matarammetro-Nasabah Bank Mandiri yang sempat minta penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek bangunan tiga unit ruko di Dusun Lekong  Dendek ,Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB atas nama I Komang Artha Wijaya melakukan mediasi dengan pihak perbankan yang didampingi kuasa hukumnya dari Rajawali law office advocate and legal consultant, H. Akhmad Salehudin. SH, pada Jum’at  13 Januari 2023 lalu kini berlanjut dengan mediasi oleh OJK Jum’at 10 Februari 2023.

Mediasi yang yang difasilitasi Kepala OJK NTB Rico Rinaldi diikuti oleh 3 orang dari Pihak Bank Mandiri dari cabang Bali Nusra, dan 2 orang ahli waris I Komang Artha Wijaya bersama kuasa hukumnya Rajawali law office advocate and legal consultant, H. Akhmad Salehudin, SH.

Menurut penjelasan Rajawali law office advocate and legal consultant, H. Akhmad Salehudin, SH, sebelum mediasi mulai digelar mengatakan bahwa,  pihak Bank Mandiri Cabang Mataram nagih ke I Komang Artha Wijaya sebesar Rp.6,3 Milyar sementara, I Komang Artha Wijaya merasa bahwa hutangnya sudah lunas.

Sedangkan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram belum bisa menunjukan Surat Perjanjian Kredit sebagai bukti bahwa I Komang Artha Wijaya punya hutang. Sementara secara sepihak Bank Mandiri Cabang Mataram sudah mengajukan lelang tiga ruko yang menjadi agunan melalui KPKNL Mataram yang sudah dijadwalkan pada tanggal 17 Januari 2023 namun hingga saat ini belum ada peserta yang mendaftar lelang.

Tim Rajawali Law Office Dimediasi OJK Dengan Mandiri Cabang Mataram
Tampak Pihak Bank Mandiri Mataram terciduk Camera, buru buru naik mobil menghindari cecaran pertanyaan media di Kantor OJK NTB, Jum’at 10Februari 2023.

Tim Rajawali Law Office sebagai PH I Komang Artha Wijaya bersurat ke OJK Mataram untuk minta dimediasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram

“Menurut saya ada yang aneh dalam perjalanan utang piutang ini dimana pihak Bank Mandiri Cabang Mataram nagih ke I Komang Artha Wijaya sebesar Rp. 6,3 milliar sementara I Komang Artha Wijaya merasa bahwa hutangnya sudah lunas, dan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram belum bisa menunjukan Surat Perjajian Kredit sebagai bukti bahwa I Komang Artha Wijaya punya hutang,”ungkap H. Ahmad selaku kuasa Hukum keluarga I Komang Artha Wijaya.

Lanjut H. Ahmad,”Sementara I Komang Artha Wijaya sudah mendapatkan Salinan sertifikat hak tanggungan Dari kantor BPN Lombok Barat dimana pembebanan dalam SHT terhadap tiga ruko miliknya yg terletak di Lekong Dendek Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat cuma sebesar Rp. 500 juta. Pertanyaan saya, Kenapa pihak Bank Mandiri Cabang Mataram tidak bisa menunjjukan Surat Perjajian Kredit sebagai bukti bahwa I Komang Artha Wijaya punya hutang. Kenapa pihak Bank Mandiri Cabang Mataram tidak mau memberikan Salinan PK , SKMHT , APHT   , SHT kepada I Komang Artha Wijaya ? Sudah setahun diminta melalui Tim kuasa hukum Rajawali Law Office. Apa tindakan yang diambil OJK Mataram ketika masyarakat ada perselisihan dengan pihak Bank, Apakah ada sanksi Dari OJK Mataram atas ketidakterbukaan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram terhadap Debitur,”ujar H. Ahmad menerawang mengingat misteriusnya management Bank Mandiri Cabang Mataram.

“Management Bank Mandiri Cabang Mataram tidak transparan terhadap nasabahnya,”tegas H. Ahmad.

Usai mediasi yang berlangsung hingga 2 jam tersebut, Kepala OJK NTB Rico Rinaldi mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari kronologis dan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Intinya Mandiri sama Nasabah (I Komang Artha Wijaya) sedang mencari titik temu untuk mendapatkan solusinya. Kasusnya akan dipelajari dahulu, termasuk i’tikad baik nasabah, dan semuanya masih harus dipelajari. Saya fikir inilah langkah langkah yang terbaik,”jelasnya.

Sementara dari pihak Bank Mandiri Bali Nusra dikonfirmasi menolak dengan santun untuk memberikan statmentnya.

“Mohon maaf, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan apapun. Yang lebih berwenang adalah kepala cabang,”ujarnya sembari berlalu seolah menghindari cecaran pertanyaan media terkait kegamangan pihak keluarga nasabah yang merasa dizolimi.(N3G)

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *