Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diamankan Polsek Pujut

Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diamankan Polsek Pujut
Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diamankan Polsek Pujut

Matarammetro, Lombok Tengah – Tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah mesin pompa air sumur bor diamankan Polsek Pujut pada Rabu 15/03/2023 sekitar pukul 23.45 wita.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.hum.

Adapun ketiga terduga pelaku tersebut inisial LR, laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kramajati, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Inisial S, laki laki, 20 tahun, dan inisial AJ, laki laki , 16 tahun sama sama beralamat di Desa Kateng, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Adapun Korban inisial T, laki- Laki, 47 tahun, alamat Dusun Mekar Indah Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

IPTU Derpin menyampaikan kronologis kejadiannya, terduga pelaku datang ke TKP dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, sampai di lokasi ketiga terduga pelaku berjalan ± 100 M menuju ke lokasi sumur bor kemudian ketiganya memotong pipa mesin air sumur bor tersebut.

Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diamankan Polsek Pujut
Barang Bukti mesin air sumur bor yang digondol maling

Setelah terpotong, ketiga terduga pelaku memasukkan mesin tersebut ke dalam sarung yang dibawa oleh pelaku dengan maksud agar tidak terlihat oleh orang. Setelah berhasil mengambil mesin air sumur bor tersebut ketiga terduga pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah salah satu terduga pelaku. Korban mengalami kerugian ± Rp 3.500.000 dan melaporkannya.

Menerima laporan tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Pujut bergerak cepat mencari informasi  Berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu terduga pelaku telah menawarkan mesin air sumur bor.

Untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar warga tersebut berpura pura membelinya dengan Harga Rp 1.000.000. Setelah terjadi teransaksi jual beli,  kemudian unit Reskrim Polsek Pujut bergerak kerumah salah satu terduga pelaku LR.

Setelah tiba di rumah salah satu terduga pelaku, anggota menemukan ketiganya duduk di dalam rumah dan sedang berpesta miras jenis tuak. Kemudian ketiganya langsung diamankan ke Polsek Pujut untuk di mintai keterangan.

“Ketiga terduga dan barang bukti 1 buah mesin air sumur bor sudah diamankan di Polsek” Jelas Kapolsek.

Pada saat di lakukan Interogasi di Polsek Pujut ketiganya mengakui melakukan pencurian mesin air sumur bor tersebut di Dusun mekar Indah Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah

“Karena masuk wilayah Polsek Kawasan Mandalika ketiga terduga pelaku dan barang bukti serta penanganannya dilimpahkan ke Polsek Kawasan Mandalika” tutup Derpin Hutabarat. (Rsl.kabiro Loteng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here