Somi Kastia usai memberikan keterangan an menandtangni berita acara laporannya di DITRESKRIMSUS Mapolda NTB Rabu 16 November 2022.
Somi Kastia usai memberikan keterangan an menandtangni berita acara laporannya di DITRESKRIMSUS Mapolda NTB Rabu 16 November 2022.

Matarammetro-Oknum Kepala Desa Perenang Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh Somi Kastia warga BTN Taman Nirwana Lingkungan Karang Pule Kota Mataram.

Laporan tersebut berlanjut ke pemanggilan pelapor oleh Ditreskrimsus Polda NTB yang selanjutnya pelapor atas nama Somi Kastia warga BTN Taman Nirwana Lingkungan Karang Pule Kota Mataram. dimintai keterangan sebagai bahan pemeriksaan saksi dan terlapor, Rabu 16 November 2022.

Somi Kastia menunjukkan salinan berita acara laporannya di DITRESKRIMSUS Mapolda NTB Rabu 16 November 2022.
Somi Kastia menunjukkan salinan berita acara laporannya di DITRESKRIMSUS Mapolda NTB Rabu 16 November 2022.

Usai memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan selama 2 jam Somi mengatakan bahwa penyidik melakukan tahapan penyidikan laporan dugaan Penghinan dan Pencemaran nama baik.

“Setelah saya memberikan keterangan kepada penyidik atas ucapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut di WAG bagi saya ucapan tersebut merupakan Penghinaan terhadap diri saya dan keluarga saya, serta pencemran nama baik saya dan keluarga besar saya. Dan saya sudah menandatangani surat berita acaranya,”jelasnya.

Setelah itu berikutnya akan dilkukan pemanggilan beberapa saksi dari unsur peserta WAG sebagai TKP,” terangnya.

Somi Kastia sat diterima DITRESKRIMSUS Mapolda NTB, didampingi tim media cyber Rabu 16 November 2022.
Somi Kastia sat diterima DITRESKRIMSUS Mapolda NTB, didampingi tim media cyber Rabu 16 November 2022.

Lebih lanjut Somi mengatakan bahwa tindakan pelaporan yang dilakukannya itu agar dapat menjdi pembelajarn kepada semua orang agar berhati hati dan bersikap bijak dalam bermedia Sosial.

“Marilah kita bijak dalam bermedia sosial agar jari jemarimu tidak membawa petaka,” ujarnya mengedukasi.

Menurut Somi, setelah pemeriksaan saksi, barulah kemudian terlapor akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya minta agar Polda NTB segera melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi dan terlapor untuk dilakukan penhanan secepatnya,”tegas Somi (N3G

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *