Tiga Pengedar Sabu Diciduk Di Sindu, Bandarnya Buron

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Di Sindu, Bandarnya Buron
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Di Sindu, Bandarnya Buron

Matarammetro – Tiga pengedar Sabu di wilayah Cakranegara, Kota Mataram terpaksa diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 10 Oktober 2022.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa S.I.K, didampingi Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, serta Kasi Humas Polresta Mataram, 12/10/2022 mengatakan

Dari ketiga pengedar yang mengakui dirinya sebagai anak buah dari seorang Bandar Sabu (Bos) di wilayah tersebut mengaku menjual sabu untuk mengharapkan Upah dari persentase barang yang dijualnya.

Ketiganya di tangkap di wilayah Lingkungan Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diakui terduga adalah hasil penjualan sabu.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram amankan sabu seberat 27,56 gram bruto, berikut 3 terduga (pengedar), serta barang bukti lainnya sesuai tersebut diatas.
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram amankan sabu seberat 27,56 gram bruto, berikut 3 terduga (pengedar), serta barang bukti lainnya sesuai tersebut diatas.

Kemudian melakukan pengembangan di TKP berikutnya yaitu di lingkungan yang sama akan tetapi beda lokasi yang merupakan rumah atau tempat tinggal bos dari ketiga terduga, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Namun demikian dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana Narkotika.

“Bos alias bandar dari ketiga anak buahnya saat ini masuk kedalam DPO, kami sudah mengetahui identitasnya. Oleh karenanya kami berharap DPO tersebut segera menyerahkan diri sebelum tim opsnal yang akan mengamankan dengan paksa,”ucapnya.

Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut diamankan sabu seberat 27,56 gram bruto, berikut 3 terduga (pengedar), serta barang bukti lainnya sesuai tersebut diatas.

Atas tindakan terduga diancam dengan pasal 114, 112 serta 127 karena positif Konsumsi, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolresta Mataram pada kesempatan itu mengimbau masyarakat kota Mataram khususnya mari bersama-sama memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Ini tugas kita bersama, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan.

“Kami akan pastikan bahwa kerahasiaan identitas masyarakat yang akan melapor tindak pidana tetap kami jaga,”pungkasnya.(red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here