saksi terdakwa yakni Saudara Ni Nengah Suciati sat diangkat sumpahnya oleh JPU
saksi terdakwa yakni Saudara NNS sat diangkat sumpahnya oleh JPU

Matarammetro – Sidang lanjutan perkara ITE dengan Pelapor Gede Gunanta (GG) dan Terdakwa Ida Made Santy Adnya (IMS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (13/10/2022).

Agenda sidang keenam tersebut adalah mendengar keterangan saksi terdakwa yakni Saudara NNS yang merupakan mantan isteri dari Pelapor.

Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat,SH dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU yakni Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam sidang, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi terdakwa. Diantaranya terkait Postingan di medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual yang menyebabkan terdakwa (pengacara dari saksi) dilaporkan ke Polda NTB oleh Pelapor.

“Saya tidak tau bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tau,” kilah saksi di depan Majelis Hakim.

Kendati  demikian, saksi merasa sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya yakni saudara terdakwa.

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” terangnya.

Hingga disini sidang sempat tertunda sejenak karena diguncang gempa berkekuatan, 3,7 magnitudo dengan kedalamam 11 km sekitar pukul 10:51:47 dengan koordinat 8.55 LS – 116.07 BT membuat pengunjung dan sejumlah pengacara pendamping berhamburan keluar rung sidang. Salah stu pengunjung sidang bergumm seraya mengtakan ini pertanda alam, kejadian langka gempa ditengah sidang,”ujarnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)                   “Apakah saudara saksi terdakwa mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah merupakan harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (Bank).

“Ya saya mengetahuinya,” jawabnya.

Hingga kini saksi terdakwa juga mengakui masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

“Tapi untuk berapa income dan lainnya saya tidak tahu. Tapi setahu saya masih ada keuntungan,” jawabnya namun tidak bisa merincikan.

Sementra diketahui sejak gempa 2018 silam hingga pandemi mewabah, usaha jasa perhotelan dan pariwisata lumpuh total.

Kemudian mengenai nafkah sejak berpisah 2015 silam, dirinya mengaku bahwa sebagiannya berasal dari mantan suaminya dan hasil pengelolaan hotel. Seperti biaya listrik, air, hingga pendidikan anak-anak.

“Tapi kalau untuk makan saya, saya usaha sendiri. Kadang pinjam di orang tua,” katanya curhat.

Selain dari mantan suami dan hotel, saksi juga mengaku sudah mendapatkan bagian dari hasil lelang pertama berupa tanah di wilayah Pringgabaya Lombok Timur 2019 silam. Dirinya mendapat bagian masing-masing 50 persen dengan Pelapor dari hasil lelang.

“Kita masing-masing dapat Rp 250 juta,” ulasnya.

Selain itu, saksi juga mengetahui bahwa Hotel Bidari saat ini masih menjadi agunan kredit di sejumlah bank.

“Ada BRI, Bank Niaga dan Mandiri. Sewaktu pinjaman saya ikut menandatangani pengajuan pinjaman itu. Untuk pembayaran angsuran perbulannya saya tidak tahu, bahkan jumlah angsurannya juga saya tidak tahu. Yang saya tahu uang pembayaran angsuran bersumber dari hasil hotel,” paparnya.

Meski demikian, saksi mengaku dirinya terlebih dahulu sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya diposting juga di medsos. Sehingga apa yang dilakukan Kuasa Hukumnya yakni terdakwa adalah hal yang lumrah dan membantunya.

“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.

Apakah Hotel Bidari itu milik saudara saksi?

“Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan incrah Pengadilan menjadi hak bersama dengan Pelapor selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Sidang berjalan sekitar 1 jam 30 menit, sidang akhirnya sidang akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Dikonfirmasi usai sidang, GG enggan menjawab pertanyaan wartawan. Namun guna memperjelas keterangannya pekan lalu dalam persidangan, dia membeberkan bukti transfer uang bulanan kepada anaknya rutin setiap bulannya.

Begitu pula dengan bukti transfer cicilan KPR untuk rumah yang ditempati saksi terdakwa NNS dengan jumlah puluhan juta rupiah perbulannya. (red)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *