Dino Tuntut Bank NTB Bertanggung Jawab Raibnya Uang Nasabah Rp. 1.468 M

Nurdin Dino, SH, MH Tuntut Bank NTB Syari'ah
Nurdin Dino, SH, MH Tuntut Bank NTB Syari'ah

Matarammetro-Bank Pembangunan Derah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syari’ah) yang merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se- NTB yang berdiri dan mulai beroperasi pada tahun 1964 dan berubah bentuk hukum BPD NTB dari Perusda menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB pada tahun 1999.

Melihat sejarah dan perjalanan panjang Bank NTB Syari’ah seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap marwah daerah dan kepercayaan masyarakat agar Bank NTB ke depan menjadi lebih profesional yang dibarengi intervensi pemerintah daerah sebagai fungsi control terhadap management dan pengelolaannya.

Namun belakangan ini terlalu banyak masalah keuangan yang menyimpang dari ketentuan dan tidak ada tanggungjawab management karena fungsi pengawasan pemerintah daerah sebagai pemegng saham utama menjadi tersampingkan.

Hal tersebut dipaparkan Nurdin Dino, SH, MH, usai mengadu ke OJK mendampingi kliennya Anjas Murdinto Kepala Cabang PT. Linggar Jati wilayah NTB yang raib dana pembayaran pekerjaan proyeknya yng ditransver oleh dins PU Lombok Tengah pada tanggal 28 Desember 2021. (Rabu 14 September 2022).

Nurdin Dino SH MH., mengatakan bahwa sejak 6 buln lalu kliennya tersebut meminta agar pihak Bank NTB menyelesaikan permasalahan tersebut namun selalu diiming iming akan diselesaikan melalui mediasi dan kekeluargaan (Rabu 14 September 2022).

NTB menyelesaikan permasalahan tersebut namun selalu diiming iming, (Rabu 14 September 2022).

“Sebenarnya ini sudah sejak 6 bulan yang lalu saya mendampingi klien saya ini dan meminta agar pihak Bank NTB menyelesaikan permasalahan ini sebelum kejalur hukum, namun kami selalu di iming imingin akan diselesaikan secara kekeluargaan, melalui salah satu Kepala Bagian di Bank NTB dan Humas Bank NTB. Kami meminta agar bisa dimediasi dan dipertemukan dengan para pihak, namun ujungnya mereka memakai pengacara. Kalau memang harus demikian, mengapa kami dijanjikan penyelesaian dengan musyawarah ? mengapa tidak sejak awal menggunakan pengacara, sehingga tidak jadi berlarut larut begini?. Mereka pakai pengcara setelah tidak mampu menghadirkan orang yang mengambil uang, ini kesalahan pihak bank NTB yang berani memindahkan uang nasabah kepada orang lain tanpa surat kuasa dari pemilik rekening dan tanpa mengkonfirmasi.  Ini maksudnya apa,”ujarnya.

Dino, sapaan akrab pengacara ini mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh pihak management bank NTB yang tidak komitment dengan janji mediasinya.

“Kami sangat kecewa oleh management bank NTB yang tidak komitment dengan janjinya untuk memediasi, oleh sebab itu kami mengambil sikap dengan membuat pengaduan ke OJK sesuai dengan bukti bukti otentik. Aduan kami itu ditindak lanjuti dengan laporan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengket Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK) atas kejadian keuangan itu. Kami berharap akan dibantu melalui mediasi yang telah kami sepakati. Namun pihak Bank NTB tidak mau menggunakan mediasi malah pakai pengacara dengan alasan nama baik mereka telah dicemarkan dengan pemberitaan sepihak,”ungkapnya.

Anjas Murdinto Kepala Cabang PT. Linggar Jati wilayah NTB Uangnya Raib Di Bank NTB senilai Rp. 1.468 M
Anjas Murdinto Kepala Cabang PT. Linggar Jati wilayah NTB Uangnya Raib Di Bank NTB senilai Rp. 1.468 M

Menurut Dino alasan pihak Bank NTB membatalkan jalur mediasi dianggap tidak logis, karena setiap para pihak akan ada klarifikasi, dan bank NTB juga punya hak jawab.

“Ini kan akal akalan untuk menghindar dari tanggungjawab dan mau cuci tangan. Saya minta tanggung jawab bank NTB dan juga tanggungjawab moral Pemda NTB sebagai pendiri dan pemegang saham utama agar masalah ini selesai dan tidak merugikan nasabah. Ini uang nasabah hilang senialai Rp. 1.468 M, dan itu semuanya uang perusahaan,”tandasnya.(N3G)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here