Nonik Hermawati korban, didampingi kuasa hukumnya H. Ahmad Salehudin, S.H., menuturkan kronologisnya dihapan para media usai melaporkan kejadian ke Mapolresta Mataram
Nonik Hermawati korban, didampingi kuasa hukumnya H. Ahmad Salehudin, S.H., menuturkan kronologisnya dihapan para media usai melaporkan kejadian ke Mapolresta Mataram

Matarammetro-Belum lama berlalu dunia maya dihebohkan oleh berita Polisi tembak Polisi, kini muncul lagi kasus baru oknum mantan Kapolsek Narmada yang saat ini dikhabarkan menjabat kepala desa Brangkolong Kecamatan Plampang Sumbawa teror dan ancam hendak membuat cacad hingga membunuh seorang janda mantan anggota Bhayangkari Polresta Mataram.

Nonik Hermawati korban, didampingi kuasa hukumnya H. Ahmad Salehudin, S.H., menuturkan kronologisnya usai melaporkan kejadian ke Mapolresta Mataram dengan terbata bata menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilayangkan via WA melalui kuasa hukumnya H. Ahmad Salehudin, S.H, pada hari Jumat 8 Juli 2022.

“ Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 jam 10.00 wita saya ditunjukkan whats app pengancaman pembunuhan terhadap saya oleh kuasa hukum saya melalui WA, oleh mantan Kapolsek Narmada atas nama  Kompol H. Ahmad,S.H., yang saat ini jadi kepla desa Brangkolong Kecamatan Plampang Sumbawa,” kata Nonik memulai penuturannya, Jumat 15 Juli 2022.

Lanjut Nonik ,”Saat itu saya sedang berada didepan polsek Narmada bersama kuasa hukum saya. Ditunjukkan kepada saya WA tersebut bahwa akan dibikin cacad atau mati jika tidak menyerahkan berkas asli terhadap pembelian bidang tanah yang berlokasi di Narmada,”jelasnya.

Menurut Nonik, pembelian tanah tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan meminjam atas nama Kompol H. Ahmad,S.H., yang saat itu menjabat Kapolsek Narmada dengan imbalan jasa sebesar 2% dari nilai transaksi. Upaya peminjaman nama tersebut menurut Nonik dilakukannya dengan harapan adanya perlindungan dan becking terhadap dirinya yang saat itu sebagai ibu Bhyangkari dari mnyan suaminya yang juga saat itu menjadi salah seorang bawahan Kompol H. Ahmad,S.H.,.

“Saat itu saya sangat yakin dan sangat percaya beliau akan melindungi dan mendukung saya sebagai istri anak buahnya. Tanah yang saya beli dengan harga Rp, 1,1 M,- dengan meminjam nama Kompol H. Ahmad,S.H., dengan memberikan ibalan jasa 2% sesuai kesepakatan,”jelasnya.

Lanjut Nonik,”Sekarang justru dia balik, dia merasa bahwa tanah itu miliknya dan dia yang membeli dengan uangnya, sehingga dia berupya meneror, mengancam, hingga merong-rong saya sampai dirumah saya di BTN Kalisade Praya Lombok Tengah untuk memaksa saya menyerahkan berkas asli transaksi tanah. Dia datang seperti perampok berusaha mendobrak pintu sehingga menimbulkan keributan dan memancing perhatian dan tanda tanya tetangga sementara saya ini seorang janda. Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar pelaku segera ditahan, jangan menunggu saya cacad atau kehilangan nyawa dulu baru dilakukan tindakan,”tuturnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Nonik Hermawati ,  H. Ahmad Salehudin, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkannya ke Polsek Narmada melalui Kanit Reskrim Mapolsek Narmada IPDA Ahmad Taufik pada tanggal 9 Juli 2022 dan telh dilimpahkan ke Polresta Mataram pada tanggal 15 Juli 2022, (Jumat 15/7).

Bukti pengancaman pembunuhan Nonik Hermawati melalui WA oleh Mantan Kapolsek Narmada Kompol H. Ahmad.
Bukti pengancaman pembunuhan Nonik Hermawati melalui WA oleh Mantan Kapolsek Narmada Kompol H. Ahmad.

“Pengancaman pembunuhan yang yang ditujukan kepada Klien saya saudari Nonik Hermawati  dilakukan oleh saudara Kompol H. Ahmad,S.H., mantan Kapolsek Narmada, yang saat ini jadi kepala desa Brangkolong Kecamatan Plampang Sumbawa yang dilakukan melalui Whats app saya pada tanggal 8 Juli 2022 telah kami lakukan pelaporan ke Mapolsek Narmada pada tanggal 9 Juli 2022, kami merasa keberatan karena Kanit Reskrim Mapolsek Narmada IPDA Ahmad Taufik memberikan kami SP2HP dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 335 dengan sangkaan perbuatan tidak menyenagkan, semestinya 368 dengan sangkaan ancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami akan tetap meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penahanan. Ini kan tidak sesuai dengan pelaporan, artinya ada upaya Polsek Narmada memberikan perlindungan dengan cara memberikan keringanan sangkaan. Hari ini Jumat  15 Juli 2022, berkas pelaporan tersebut telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram,”pungkasnya.

Sementara itu Mapolsek Narmada saat dikonfirmasi melalui piket jaga karena Kapolsek Narmada beserta jajarannya sedang ada rapat di Mapolresta Mataram, membenarkan bahwa telah ada pelaporan kasus pengancaman pembunuhan terhadap Nonik Hermawati dan telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram.(N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *