Kadisnak NTB : Pastikan Hewan Qurban Disertai SKKH

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Nur Aulia, S.STP.,
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Nur Aulia, S.STP.,

Matarammetro-Pandemi yang memapar hewan ternak yang disebut Penyakit Kaki dan Mulut (PKM) yang umumnya menyerang hewan berkuku kaki pecah yang didominasi oleh sapi menjadi atensi pemerintah khususny dinas peternakan. Pandemi tersebut cukup merugikan dan meresahkan para peternak terlebih lagi menjelang Idul Adha 10 Juli mendatang.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Nur Aulia, S.STP., usai rapat evluasi menjelaskan bahwa penanganan PKM telah dilakukan vaksinasi mencapai 97% dan hewan ternak Qurban dipastikan disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi dari Dikeswan, Senin 4 Juli 2022.

“ Vaksin PKM tahap pertama (vaksin darurat) sejumlah 2400 dosis dan telah didistribusikan ke kabupaten/kota dan baru saja kami evaluasi, dan dari hasil evaluasi sudah selesai dilaksanakan. Dan kedepan ada tambahan lagi sebanyak 2600 dosis. Sudah kami lakukan persiapan agar pelaksanaan vaksinasi berikutnya bisa lebih optimal. Berarti total seluruhnya 5000 dosis untuk NTB,”jelasnya.

Menurutnya vaksin yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh hewan ternak. Proses untuk dilakukan vaksin kedua setelah 1 bulan vaksin pertama,  reaksi vaksin tersebut dapat terlihat setelah 6 bulan kemudian, baru dapat mengetahui angka pasti tingkat penurunannya secara grafik.

“Alokasi vaksin PKM ke NTB masih sangat minim, tetapi kita tetap berharap masih ada tambahan berikutnya agar penangan PKM di NTB bisa maksimal,”imbuhnya.

Terkait dengan pengmanan dan pengawasan hewan qurban 10 Juli mendatang Aulia menegaskan bahwa hewan terpapar PKM tidak berdampak kepada manusia, meskipun mengkonsumsinya.

“PKM ini adalah penyakit hewan yang tidak berbahaya terhadap manusia, tinggal dipastikan melalui pengolahan yang maksimal artinya direbus sampai matang. Dan dipastikan hewan yang akan diqurban diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan. Tidak hanya saat diqurban, tetapi saat pembelian pun sebaiknya dipastikan hewan tersebut telah ber SKKH,”imbaunya.

Ditegaskannya juga bahwa disetiap tempat penjagalan (penyembelihan)  hewan ternak akan disiagakan satgas dari nakeswan untuk menjamin rasa aman masyarakat. (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here