Sekretaris Dispora Mataram Parman S.T
Sekretaris Dispora Mataram Parman S.T

Matarammetro- Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Mataram, yang digelontorkan pemerintah Kota Mataram di 16 kelurahan dengan tujuan untuk pemeliharaan infrastruktur terbangun menyeluruh dan memberikan pendapatan bagi warga terdampak Covid-19.

Salah satunya pembangunan sarana lapangan olahraga kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang yang sempat diadendum beberapa hari yang lalu yang berlanjut dengan kunjungan Komisi II DPRD Kota Mataram yang diwakili Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram Rino Rinaldi SH, Selasa 28 Juni 2022.

Dalam pertemuan tersebut selain bermuatan sosialisasi ulang dan edukasi Peraturan Pemerintahan, sempat muncul pertanyaan terkait sistem pengelolaan dan status lapangan monjok yang merupakan pengganti lapangan sebelumnya terpakai untuk pembuatan jalan Baru Monjok Gegutu.

Munculnya pertanyaan tersebut seakan membuat gamang situasi karena belum adanya informasi yang falid tentang siapa pengguna lahan kawasan lapangan tersebut.

Master Plan Lapangan Monjok Program KOTAKU Yang di ADENDUM Warga
Master Plan Lapangan Monjok Program KOTAKU Yang di ADENDUM Warga

Terkait hal tersebut Kadispora Kota Mataram Suhartono Toemiran melalui Sekretaris Dispora Mataram Parman S.T dikonfirmasi diruang kerjanya menegaskan bahwa sesuai berita acara serah terima pengelolaan aset nomor : 900/3b/BKD/I/2019 yang ditandatangani Kepala Badan Aset Daerah Kota Mataram H. Moh. Syakirin Hukmi SE.,MM., tertanggal 2 Januari 2019, sebagai pihak pertama yang diserahkan kepada H. Amran M.Amin, S.Sos., Kepala Dispora Kota Mataram sebagai Pihak kedua selaku pengguna barang milik daerah,( Selasa 28 Juni 2022).

“Selain berita acara kami juga memiliki dokumen pelengkapnya berupa sertificat tanah dan ber SK Walikota Mataram. Jadi saya tegaskan bahwa selaku penanggungjawab dan pengelola berdasarkan dokumen atas lapangan Monjok adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram. Ditambah lagi kami diberitahukan via telpon oleh Kabid Aset Kota Mataram bahwa lapangan Monjok sudah resmi diserahkan kepada Dispora Mataram. Seharusya Perkim sebagai pelaksana pembangunan program KOTAKU  lebih komunikatif dan koordinatif dengan instansi terkait dalam hal ini Dispora sebagai penanggungjawab melalui BKD sehubungan dengan penggunaan sesuai peruntukan secara aturan,”tegasnya sembari membuka buku dokumen tanah lapangan Monjok.

Kantor Layanan BKAD Kota Mataram
Kantor Layanan BKAD Kota Mataram

Hal senada dijelaskan juga oleh Kepala Badan Aset Daerah Kota Mataram H. Moh. Syakirin Hukmi SE.,MM., dikonfirmasi diruang kerjanya menyatakan bahwa, membenarkan adanya berita acara tersebut yang diserahkan kepada Dispora Kota Mataram, (Selasa 28 Juni 2022).

“Benar kami BPKAD Kota Mataram telah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan set daerah berupa lapangan olah raga Monjok dengan luas 4.346 m2,  dengan tahun pengadaan 2018, Lokasi dikelurahan Monjok Kota Mataram, dengan nilai perolehan Rp. 2.631.120.000,-. Terangnya.

Menurutnya status BPKAD Kota Mataram adalah selaku pengguna barang milik daerah, sedangkan Dispora Mataram sebagai SKPD tekhnis juga adalah pengguna barang milik daerah sesuai yang tertuang dalam berita acara, sedangkan pengelola adalah Sekretaris Daerah Kota Mataram.

Lanjut Syakirin,”jika dianggap perlu bisa saja terjadi perubahan SK jika terjadi alih fungsi atau disesuaikan kemudian berdasarkan peruntukannya. Tetapi data sekarang ini dan belum pernah terjadi perubahan adalah Dispora Kota Mataram,” ujarnya menekankan kembali. (N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *