Gelar konfrensi pers Di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis 30 Juni 2022
Gelar konfrensi pers Di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis 30 Juni 2022

Matarammetro-Kejaksaan Negeri Mataram menggelar konfrensi pers pada Kamis 30 Juni 2022 terkait 3 kasus yang dinaikkan statusnya ke penyidikan yakni kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan penditribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis dan kambing, pada Dinas Pertanian (Distan) kabupaten Lombok Barat tahun Anggaran 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widyana didampingi Kai Datun, Romula Hasonangan, dan Kasi Pidsus I Wayan Suryawan diaula Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis 30 Juni 2022.

“Yang pertama kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan penditribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis dan kambing, pada Dinas Pertanian (Distan) kabupaten Lombok Barat tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan surat perintah Kepala KN Mataram Nomor: Prit-03/N.2.10/Fd.1/05/2022, tanggal 19 Mei 2022 telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbutan melawan hukum. Maka berdasarkan hasil ekspose tim penyidik bersama Pimpinan. Penyelidikan perkara dimaksud ditingkatkan kepada tahap penyidikan dengan diterbitknnya surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/ Fd.1/06/2022, tanggal 27 Juni 2022,”papar Bagus.

Bibit sapi simental yang montok menggoda oknum
Bibit sapi simental yang montok menggoda oknum

“Untuk kasus kedua lanjut Bagus, Kejari Mataram menaikkan status ke penydikan untuk kasus dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan program beasiswa bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2019-2020 pada salah satu kampus swasta di Kota Mataram,” ujarnya.

“Sedangkan kasus ke 3 adalah dugaan penyalah gunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lombok Utara dalam bentuk pencairan dana BLUD untuk membayar jasa konsultan hukum. Berdasarkan hasil ekspose selanjutnya  akan diserahkan kepada Bidang Pidana Khsusus (Pidsus) untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,”imbuhnya.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widyana, didampingi Kasi Datun, Romula Hasonangan dan Kasi Pidsus, I Wayan Suryawan di depan awak media. Dijelaskannya, peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dua kasus tersebut, sesuai dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup serta adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Maka berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik bersama dengan pimpinan, penyelidikan dua perkara dimaksud ditingkatan ke tahap penyidikan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari itu.

“Untuk itu kami meminta agar kita bersama-sama mengawalnya, sehingga perkara yang sedang berjalan di Kejari Mataram bisa dituntaskan,” pungkasnya.(N3G)

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *