Lagi Pegawai PN Mataram Injak Injak ”UU Kebebasan Pers”

Yana Wartawati Korban Pegawai PN Mataram Yang Songong
Yana Wartawati Korban Pegawai PN Mataram Yang Songong

Matarammetro – Seorang wartawati di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dimarahi seorang pegawai Pengadilan Negeri Mataram akibat meliput atap pengadilan yang bocor saat hujan, Jumat, 22 April 2022.

Seorang wartawan setempat, Yana, saat itu meminta izin ke seorang pegawai pengadilan bernama Fara untuk dipertemukan dengan humas untuk meminta izin mewawancarai hakim soal praperadilan.

Intensitas hujan saat itu cukup tinggi, dan terlihat atap pengadilan bocor. Yana refleks merekam kejadian tersebut.

“Kebetulan hujan dan atap pengadilan bocor. Itu saya rekam, dan dia (pegawai pengadilan) langsung marah minta saya hapus videonya,” kata Yana.

Yana sudah berusaha meyakinkan pegawai tersebut bahwa dia adalah seorang jurnalis. Namun pegawai Pengadilan Negeri Mataram “merasa super power dan derajatnya lebih tinggi dari UU” tersebut mengancam akan mengadukan ke pengacaranya.

Merasa Super Power Pegawai PN Mataram Halangi Tugas Jurnalis
Merasa Super Power Pegawai PN Mataram Halangi Tugas Jurnalis

“Dia bilang ‘hapus video itu. Nanti saya laporkan pengacara saya kamu’, dia marah-marah ke saya,” ujarnya.

Yana bersama seorang jurnalis lainnya mengatakan bahwa mereka adalah jurnalis yang memiliki hak meliput. Namun, pegawai pengadilan tersebut terus memarahi mereka. Bahkan Yana mengaku maskernya ditarik oleh pegawai tersebut.

“Dia tiba-tiba emosi tarik masker saya,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, pegawai pengadilan tersebut menolak wartawan mengambil video atap bocor sebelum diizinkan oleh humas.

“Kamu ketemu humas saya izinkan. Tapi kamu ambil video sebelum ketemu humas, ngerti,” kata pegawai pengadilan tersebut.

“Kebebasan (pers) juga ada undang-undangnya, ada aturannya,” ujarnya. (red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here