BPN Lobar VS Kejari Mataram Bersinergi Perangi Mafia Tanah

Sinergitas BPN Lobar-Kejaksaan Negeri Mataram Amankan PTSL Dalam Upaya Antisipasi Adanya Mafia Tanah
Sinergitas BPN Lobar-Kejaksaan Negeri Mataram Amankan PTSL Dalam Upaya Antisipasi Adanya Mafia Tanah

 

Matarammetro-Pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan PTSL oleh Kantor Pertanahan Kab. Lombok Barat di 6 Desa yang ada di wilayah Lombok Barat yaitu untuk hari ini dilaksanakan di 3 Desa antara lain Desa Batulayar, Sandik dan Labuan Tereng sedangkan pada tanggal 27 Januari 2022 di 3 Desa lainnya yaitu Desa SekotongTimur, DesaSenggigi dan Desa Taman Sari.

Tim Penyuluhan PTSL terdiri dari Pihak Kantor Pertanahan, Kejari Mataram, Polres Lobar dan Bapenda Lobar.  Pihak BPN menjelaskan terkait Tekhnis pelaksanaan dan persyaratan PTSL yang harus dipenuhi , dari Kejaksaan menjelaskan terkait Aspek hukum sehubungan dengan adanya Program PTSL serta dari Bapenda Lobar menjelaskan terkait kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT sebagai kelengkapan administrasinya.

Sinergitas BPN Lobar-Kejaksaan Negeri Mataram Amankan PTSL Dalam Upaya Antisipasi Adanya Mafia Tanah
Sinergitas BPN Lobar-Kejaksaan Negeri Mataram Amankan PTSL Dalam Upaya Antisipasi Adanya Mafia Tanah

Bahwa Target Objek tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL di 6 Desa yang ada di Lobar tersebut berjumlah 7200 Bidang dengan rincian sebagai berikut :

– DesaLabuantereng 1900 bidang

– DesaSekotongTimur 1900 bidang

– DesaSenggigi 784 bidang

– DesaBatulayar 1400 bidang

– DesaSandik 541 bidang

– Desa Taman Sari 675 bidang.

Pihak Nara sumber dari Kejari Mataram memberikan penjelasan penegasan terkait potensi permasalahan hukum yang akan timbul terkait dengan Pelaksanaan PTSL dengan himbauan agar para pihak terkait khususnya Kepala Desa dan Perangkatnya untuk tidak melakukan pungutan pembiayaan ataupun menjadi broker sehubungan dengan PTSL yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pungli) baik pada saat proses pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyrakat. Perlu diketahui bahwa program PTSL ini tidak murni gratis dikarenakan ada beberapa hal yang memang harus dibiayai sendiri oleh pemohon seperti pal batas, materai, biaya foto copy dan bukti asal usul dari obyek tanah tersebut karena di Kantor Pertanahan menerima dan memproses setelah berkas permohonan warga selaku peserta PTSL sudah Lengkap secara administrasi maka proses selanjutnya tidak dipungut biaya (gratis) dan tinggal menunggu Proses Penerbitan Sertifikatnya.

Potensi Permasalahan hukum lainnya yang timbul juga adalah Pemalsuan Dokumen yang menjadi kelengkapan berkas pemohon sehingga para warga harus memberikan pernyataan dan keterangan yang sebenarnya atas status tanah tersebut melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya sehubungan dengan kelengkapan Syarat-syarat perolehan hak terhadap objek tanah yang akan disertifikasi melalui Program PTSL.

Masyarakat juga dihimbau untuk Proakftif dalam menyukseskan Program PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional Pemerintah Pusat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here