Pemdes Selat Gelar Sidang Isbat, Kades Keluhkan Lambannya Penerbitan Akte Nikah

Matarammetro-Pernikahan itu wajib, payung hukum berupa administrasi dalam bentuk akte nikah yang tertuang dalam buku nikah itu penting karena akan diminta sebagai bagian dalam lampiran pengurusan administrasi dan pendidikan anak.
Demikian disampaikan Marwan S.Ag, M.Ag., Hakim Ketua dalam acara pembukaan gelar isbat nikah Pengadilan Agama Negri Lombok Barat diaula Kantor Desa Selat Kecamatan Narmada-Lombok Barat Selasa 12 Oktober 2021.
“Selain untuk kepentingan administrasi pendidikan anak,”lanjut Marwan,”juga untuk lampiran dokumen ibadah haji baik umroh maupun Haji Besar,”terangnya.
Acara tersebut dihadiri oleh 33 pasutri tersebut juga dihadiri Kepala Desa Selat, Sejumlah Maha Siswa KKN, dan perangkat Pemerintah Desa Selat.

Pemdes Selat Gelar Sidang Isbat, Kades Keluhkan Lambannya Penerbitan Akte Nikah
33 Pasutri Peserta Sidang Sobat Nikah Desa Selat Narmada

Terpisah Kepala Desa Selat Sabudi S.Sos, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah yang digelar hari itu (Selasa 12 Oktober 2021) merupakan program prodeo ke 2 yang dibiayai dari dana desa (DD) 2021.
“Gelar sidang isabat nikah hari ini merupakan yang ke 2 kalinya, sebelumnya pernah digelar isbat nikah melalui prodeo gratis dari program Pengadilan Agama Lombok Barat sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri), dan yang kedua ini juga prodeo tapi dibiayai dari dana desa (DD) 2021 sejumlah 33 pasutri,” jelasnya.
Menurutnya tujuan dari gelar acara sidang isbat nikah tersebut agar para pasutri selain syah secara syari’at agama isalam juga syah secara hukum administrasi. Sehingga pemerintah Desa Selat terus berupaya memfasilitasi masyarakat agar memiliki legal formal dokumen pernikahan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahkarena setiap kepengurusan administrasi dituntut adanya lampiran dokumen surat nikah. Oleh karena itu proses isbat nikah digeber lebih cepat, karena masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah.
Sabudi juga menuturkan bahwa dari 6000 jiwa / 2400 KK jumlah warganya hampir 50% belum memiliki akta nikah. Pembiayaan dari DD untuk 1 pasutri dalam isbat nikah tersebut berkisar sekitar Rp. 500.000,- termasuk konsumsi dan akomodasi.
Sabudi berharap agar pemerintah memberikan dukungan dana untuk menuntaskan sisa sekitar 505 warganya yang belum memiliki dokumen pernikahan dan disegerakan penerbitan buku nikahnya.
“Saya berharap dukungan pemerintah lebih maksimal dalam pembiayaan dan mempercepat penerbitan buku nikah masyarakat desa Selat. Kerap kali tersendat dalam penerbitan buku nikah, bukan hanya menunggu bulanan, bahkan bertahunan baru mereka mendapatkan buku nikah kendatipun usai isbat warga menerima surat atau akta nikah. Jadi menuggu sampai akhir tahun karena buku nikah sisa sisa yang dipakai untuk isbat,”keluhnya.
Menurutnya pemerintah seolah hanya menggelar isbat untuk menghabiskan sisa buku nikah yang tidak habis dan terkesan cuci gudang. Kalau tidak ada sisa buku nikah diakhir tahun maka harus menunggu tahun berikutnya, itupun jikalau ada sisa stock buku nikah yang tidak habis.
Hakim ketua isbat Marwan S.Ag, M.Ag., usai isbat menjelaskan bahwa, agenda isbat nikah tersebut merupakan program Pengadilan Agama Lobar.
“Program Isbat Nikah ini dari Pengadilan Agama Lombok Barat, sejak tahun 2004 sudah tergabung ke Mahkamah Agung yang sebelumnya dibawah Kementrian Agama. Pengadilan Negri yang sebelumnya dibawah Depdagri kembali masuk Mahkamah Agung. Tata Usaha Negara juga kembali ke Mahkamah Agung temasuk Mahmil,”terangnya.
Terkait dengan penerbitan buku nikah program isbat, Marwan mengatakan bahwa, sebenarnya setelah selesai sidang isbat nikah sudah bisa langsung diurus ke KUA.
“Sebenarnya bisa hari ini juga langsung diurus ke KUA kecamatan minta diterbitkan buku nikah setelah penetapan yang dibuat oleh Pengadilan Agama. Dan tidak pakai lama,” je;asnya.
Terkait penerbitan buku isbat nikah yang dinilai menunggu sisa stock, Marwan menjelaskan bahwa, diKemenag terkendala pada terbatasnya stock.
“Menurut informasi yang saya terima, dari Kemenag sendiri terkendala pada stock persediaan buku nikah. Biasanya setiap awal tahun sudah dialokasikan berapa jumlah buku nikah yang dibutuhkan oleh masing masing KUA setiap tahunnya. Ketika ada pembengkakan permohonan isbat nikah maka KUA akan kewalahan sehingga harus menunggu tahun berikutnya. Kami sekarang sudah ada kerjasama dengan Kemenag melalui Kanwil Kemenag NTB. Dan kami sudah mengajukan permohonan memperbanyak persediaan stock buku nikah sebagai solusi menghindari kehabisan persediaan ketika permohonan isbat membengkak,”terangnya. (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here