Dirut BPR Ramot Ganda Resmi Ditahan Kejari Mataram

Dirut BPR Remot Ganda Resmi Ditahan Kejari Mataram
Dirut BPR Remot Ganda Resmi Ditahan Kejari Mataram

Matarammetro-Kamis, 07 Oktober 2021 di kantor Kejaksaan Negeri Mataram telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perbankan di PT. BPR Ramot Ganda dengan tersangka atas nama BUDI SISWO UTOMO oleh penyidik OJK yaitu :

  • FAJARUDDIN/ Penyidik Eksekutif
  • YAYAN SOFYAN/ Penyidik Senior
  • TEGUH BAMBANG RUSTANTO/ Penyidik Senior
  • DEDI SUGANDI/ Penyidik Senior

Didampingi oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI yaitu :

  • R.A SRI LESTARI UJIANTI, S.H, M.H/ Jaksa Utama Madya
  • Dr. DIAH YULIASTUTI, S.H, M.H/ Jaksa Utama Pratama
  • HERU SAPUTRA, SH., M.Hum./ Jaksa Madya
  • KRISTIANTO TRINOVIANDRI, S.E, S.H., M.H/ Jaksa Muda
  • LUCKY SELVANO MARIGO, S.H./ Jaksa Muda
  • REZA RIZKI FADILLAH, S.H. /Jaksa Pratama

Sekaligus ditunjuk sebagai Penuntut Umum dibantu dari Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram yaitu :

  • I KOMANG PRASETYA, S.H, M.H /Jaksa Madya
  • BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H. /Jaksa Madya
  • YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H /Jaksa Pratama
  • MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H/ Ajun Jaksa

 

Tersangka BUDI SISWO UTOMO diduga melakukan tindak pidana perbankan di PT BPR Ramot Ganda pada tahun 2010 sampai dengan 2019. Tersangka selaku Direktur Utama PT BPR Ramot Ganda dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya atau dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dengan cara memerintahkan pegawai PT. BPR Ramot Ganda Kantor Pusat beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 15 Narmada Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dan PT BPR Ramot Ganda Kantor Cabang Selong untuk melakukan penambahan biaya pemotongan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan yang selanjutnya digunakan untuk membayarkan talangan angsuran debitur yang menunggak dengan tujuan memperbaiki laporan kinerja keuangan BPR dimana dari hasil perbuatan tersangka dari penerapan kebijakan yang tidak benar, jumlah dana yang dapat di kumpulkan total sebesar Rp. 1.133.794.250,-

Terhadap perbuatan tersebut tersangka BUDI SISWO UTOMO diduga melanggar pidana kesatu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan atau kedua Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mataram oleh penyidik OJK dan diterima serta diperiksa tersangka beserta barang buktinya oleh Tim penuntut umum.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan pengecekan barang bukti, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram. (Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Drs. Yusuf, SH.), (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here