CV. RIMA JAYA Klarifikasi Soal Proyek Sumur Bor ----- Ini Penjelasannya !!
Pak Karito Direktur CV. RIMA JAYA didampingi NY. KARITO diruang kerjanya Rabu 6 Oktober 2021

Mataram metro-Simpang siur kontrak kerja sumur Bor yang dikatakan program  PMI NTB tahun 2019 lalu yang berujung laporan PMI NTB ke POLDA NTB yang merasa telah di FITNAH oleh Ketua LSM  LIDIK NTB ( Sahabudin ,SE ) yang belakangan diketahui menggunakan CV. JAYA STEEL yang mengklaim mengerjakan SUMUR BOR .

Proyek sumur bor yang dikatakan  program PMI NTB juga diklaim dikerjakan oleh CV. RIMA JAYA yang berkantor di komplex BTN Bumi Selaparang Asri dengan jumlah 10 titik yang tersebar disejumlah wilayah di pulau Lombok yang justru kemudian hari baku tarik dengan CV. JAYA STEEL yang dipakai oleh Ketua LSM Lidik NTB menjadi semakin membias.

Terkait hal tersebut, KARITO, Direktur CV. RIMA JAYA ditemui di kantornya di kompleks BTN Bumi Selaparang Asri menuturkan bahwa, pihaknya sudah mengerjakan dan menyelesaikan 9 titik sumur bor dari 10 titik yang tertuang dalam kontrak kerjanya dengan Oknum yang mengaku sebagai  PMI NTB, Rabu 6 Oktober 2021.

“Proyek sumur bor  itu dimulai pada tahun 2019. Saya awalnya ditawarin pekerjaan oleh Pak Oki dan Pak Abu yang katanya pada saat itu berjumlah seratusan titik. Tapi saya hanya ambil 10 titik dengan nilai kontrak Rp.170.000.000 ,- pertitik,” ungkapnya.

Menurutnya sepuluh titik Proyek sumur bor tersebut tersebar dibeberapa wilayah yakni, wilayah Lombok Barat berada di Jati Sela 1 titik, Karang Bayan 1 titik, Lembar 2 titik, dan Sekotong 1 titik. Diwilayah Lombok Tengah ada di Janapria 4 titik, Batu Jai 1 titik. KARITO mengaku 10 titik sumur bor tersebut kontraknya dibuat dan ditandatangani oleh pak Oki yang  mengaku sebagai Relawan  PMI NTB yang berwenang menandatangani kontrak tersebut dengan kop PMI NTB dan stample basah dan dokumennya masih disimpan.

Menurut Ny. Karito yang kebetulan mendampingi Pak Karito dalam kesempatan tersebut mengatakan ,  hanya 1 titik yang belum dikerjakannya yaitu yang diwilayah Sekotong karena pembebasan lahannya yang belum clear.

Lanjut Ny.Karito yang selalu mendampingi pekerjaan suaminya,”sebelum mulai pengeboran kami berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Energi untuk analisa penentuan titik air dan kedalaman pengeboran. Namun kemudian setelah pekerjaan selesai 90% saya menghadap ke PMI NTB . Namun pihak PMI  mengatakan bahwa PMI tidak punya Program Sumur Bor. Lebih tegas PMI menyatakan bahwa ,  kalau Pak Oki yang membuat dan menandatangani kontrak itu tidak ada hubungan kerja  dengan PMI. Sehingga pekerjaan , kami hentikan sementara kendatipun sudah ada yang finishing dan serah terima seperti di salah satu Pondok Pesantren milik NW di Jati Sela. Yang lainnya tinggal pasang tandon dan instalasi.

Suatu hari kami ditelfon oleh Pak Abu yang mengaku akan memediasi untuk urusan PEMBAYARAN dengan menawarkan TAKE OVER  proyek Sumur Bor itu ,  kepada  pihak lain( CV Jaya Steel ) dan pihak lain itu nantinya akan melanjutkan pekerjaan yang tersisa 10%.  Dan kami sudah siap menerima tawaran itu yang penting jelas dan komitmentnya melalui Notaris , itu saya sampaikan pada pertemuan kedua didepan TAMAN BUDAYA Mataram yang merupakan lanjutan pertemuan / perkenalan pertama di PRAYA Loteng ,” paparnya.!

Ny. Karito selanjutnya menuturkan bahwa persyaratan yang telah diutarakan kepada pihak lain tersebut TIDAK ADA tindakan lanjut , sehingga dianggap tidak ada titik temu ,  sehingga Rencana TAKE OVER tidak terjadi. Namun kemudian,”aku Ny. Karito,” dirinya DITELPON  oleh REKANAN yang mengatakan pihak mereka yang akan mengerjakan finishing sumur bor tersebut. Selanjutnya saya katakan ,“ NGAPAIN difinishing pekerjaan saya !,” lanjut pengakuan Ny. Karito,”itukan pekerjaan saya, lagi pula pembayarannya belum jelas !. Tapi mereka langsung kirim kontraknya yang ditandatangani oleh pak Abu. Sesaat kemudian kiriman kontraknya itu DIHAPUS  lagi dan belum sempat kami baca, dan setelah itu mereka tidak mau KOMUNIKASI  lagi dengang SAYA maupun dengan pak KARITO,”tuturnya.

Karito mengaku kalau proyek sumur bor tersebut adalah penunjukan langsung dan tanpa uang muka. Menurutnya dirinya menggunakan modal uang pinjaman Bank yang bunganya terus dibayarkannya setelah kemudian hari terjadi simpang siur masalah pembayaran. Diakuinya juga bahwa PMI NTB dalam komunikasinya , akan membantu masyarakat penerima manfaat  membayar  sumur bor sebesar Rp.600 juta n. Bantuan tersebut  atas dasar panggilan moril dan  kemanusiaan karena sudah dimanfaatkan oleh Masyarakat, bukan karena kontrak, karena PMI NTB tidak pernah mengeluarkan / menandatangani kontrak Proyek Sumur Bor tersebut .  Harga yang ditawarkan tersebut  diterima pihak KARITO, Direktur CV. RIMA JAYA dengan baik.

Pimpinan Pondok Pesantren NW As Suyyuti, Ustad M. Saleh, sebagai salah satu penerima manfaat sumur bor yang titiknya di Dusun Ireng Lauk Desa Jatisela menerangkan bahwa benar Pondok Pesantren yang dipimpinnya tersebut sebagai penerima manfaat sumbangan sumur bor PMI NTB yang dikerjakan oleh Pak Karito CV. RIMA JAYA, Kamis 7 Oktober 2021.

“Benar pondok pesantren ini sebagai penerima manfaat sumbangan sumur bor yang katanya dari PMI NTB. Sumur bor ini saya saksikan dan saya lihat dikerjakan oleh Pak Karito CV.RIMA JAYA. Dan saya terima dari pak Oki dan Pak Karito. Banyak sekali yang datang kesini mempertanyakan tentang sumur bor itu. Pernah suatu hari datang beberapa orang untuk ambil foto dan mengajak para santri berfoto dengan membentang spanduk,”jelasnya.(N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *