PPKM Ditegakkan Narkoba Marak di KLU

PPKM Ditegakkan Narkoba Marak di KLU
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan mengungkapkan, peredaran barang haram narkotika semakin marak di wilayah hukum Lombok

Lombok Utara, Matarammetro.com Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Utara kian marak saat pandemi covid-19 ini. Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan mengungkapkan, peredaran barang haram narkotika semakin marak di wilayah hukum Lombok Utara. Sepinya pariwisata bukannya mematikan rantai bisnis haram ini, malah semakin marak. “Terbukti dua kasus dalam sepekan lalu berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Lombok Utara. Minggu lalu kami berhasil lakukan penanganan di dua TKP, yakni di Gili Trawangan dan Pelabuhan Bangsal,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, kemarin (26/7).

Pengungkapan kasus pertama dilakukan Pada Jumat (23/7) sekitar pukul 18.15 WITA: telah diamankan satu orang laki-laki Inisial I alias W I yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan ganja. Polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang tepatnya di Bungalow Matoa milik terduga pelaku. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Makopolres ” jelasnya.

Di mana sejumlah barang bukti tersebut di antaranya satu klip plastik bening yang di dalamnya berisi campuran batang biji daun kehijauan yang diduga ganja dengan bruto 1,93 gram. Berikutnya satu HP Samsung Duos, satu korek api, tujuh klip plastik bening diduga sisa pemakaian sabu, dan tujuh sedotan yang sudah dimodifikasi, satu tabung kaca, satu kepala bong lengkap, satu bungkus klip plastik bening, serta uang Rp 500.000.

Kronologis penangkapan terduga pelaku jelasnya yakni, sekitar pukul 15.00 WITA diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Gili Trawangan sering terjadi transaksi sabu, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menuju ke lokasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.

Setelah informasi A1 Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berikutnya, pada Minggu (25/7) sekitar pukul 11.50 WITA telah diamankan juga satu orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan sabu inisial DNS alias Dewe (34) yang merupakan warga Lilir, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari. “Pelaku DNS diamankan saat berada di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang bersama barang bukti,” jelasnya.

Di mana barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu buah bekas kotak rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat bungkusan dengan lakban hitam. Setelah dibuka berisi satu klip plastik bening yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik kecil kristal bening yang diduga sabu dengan total bruto 2,99 gram, satu HP Nokia, satu tas ransel, serta uang Rp 386.000. “Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri disebutkan diduga membawa narkotika menuju arah pemenang yang rencananya akan dijual di Gili Trawangan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut tim menuju TKP untuk pengintaian dan berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.

Sementara, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan jeratan  Pasal 114, junto Pasal 112, dengan kurungan penjara paling rendah 5 tahun,” beber Surya Irawan. (Asmud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here