Ribut Soal Proyek KBPU PJU Lobar, Ini Penjelasan Kepala ULP
Kepala ULP Lombok Barat (Lobar) Kartono Hartoyo, S.Pt., sebut PT SEI adalah Investor

Giri Menang, Matarammetro- Pasca aksi protes Ampes terkait penetapan pemenang tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lombok Barat (Lobar) Rabu 16/6/2021, yang disusul statmen Organisasi Jihad Indonesia (OJI), yang menuding panitia tender tipu public, Sabtu 26 Juni 2021, menjadi atensi khusus Pemkab Lobar.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala ULP Lombok Barat (Lobar) Kartono Hartoyo, S.Pt., dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan secara detail bahwa proses lelang tersebut sudah diawali sejak tahun 2018 dengan pembentukan Tim KPBU.

“Terkait dengan proses lelang tender KBU PJU Lombok Barat dari awal hingga akhir tender proyek ada yang bertanggung jawab, artinya Proyek ini sudah diawali sejak tahun 2018. Pada saat itu Bapak Bupati membentuk tim KPBU, yang terdiri dari tim simpul dan tim tekhnis. Nah tim inilah yang bekerja termasuk tim tehnik yang terdiri dari OPD terkait,” ujarnya mengawali keterangannya.

Lanjut Kartono ,”Tim inilah yang melakukan konsultasi ke beberapa instansi terkait hingga ke DPR dan Kemendagri sampai rekomendasi Gubernur. Setelah semua persyaratan itu dipenuhi maka ditindak lanjuti dengan usulan tender,”terangnya.

Dijelaskannya lebih jauh bahwa tender yang dilaksanakan tersebut bukan tender sebagaimana umunya. Tender tersebut berdasarkan Kepres nomor 38 tahun 2015 tenteang kerjasama pemerintah daerah dengan BUMN.

“Dalam melaksanakan tender ini kami juga mengacu pada Perka LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) nomer 29 tahun 2019 tentang tata cara pengadaan badan usaha pelaksana. Kemudian mengacu pada Permen Perencanaan pembangunan Nasional nomor 4 tahun 2015 dan Permendagri nomer 96 tahun 2016. Jadi yang kita lelang itu bukan pengadaan barang dan jasa tapi pengadaan Badan Usaha yang nantinya akan melaksanakan kegiatan tersebut,”paparnya.

Menurutnya dalam proses lelang tersebut ada tahapannya, yang pertama kwalifikasi dan proposal, yang bikin heboh adalah baru tahap kwalifikasi. Tahapan kwalifikasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi administrasi, kemampuan badan usaha atau kwalifikasi yang menyangkut financial dan tehnis. Dan yang lulus evaluasi adalah PT SEI.

“Kalau dikatakan tidak memiliki ijin usaha penunjang itu dapat informasi dari mana? Sedangkan perijinan perusahaan ini semua telah kami lihat, kami ferifikasi dan kami teliti. Apalagi pemenagnya ini sudah professional dibidang kelistrikan dan berstatus BUMN. Nah badan usaha yang sudah dibentuk oleh PT SEI ini yang harus ada berkantor di Lombok Barat dengan managemennya yang akan memantau dan melaksanakan semua PJU. Dan secara kwalitas tentunya harus disesuaikan dengan keinginan Lombok Barat, dan proposal inilah yang banyak berbicara tehnis. Ini surat ijin usaha penunjang tenaga listrik PT Surya Energi Indonesia (SEI) nomor induk perusahaan 9120009281687,”jelasnya sembari menunjukkan dan membacakan nomor Ijin Usaha Penunjang Jasa Tenaga Listrik  (IUPJTL) milik PT SEI.

“Kami juga tidak boleh membatasi pertusahan yang ikut berkompetisi, darimana saja boleh asal memenuhi persyaratan.

Menurutnya PT SEI adalah BUMN yang akan berinvestasi (INVESTOR) untuk fasilitas PJU Lombok Barat senilai Rp 70 Milyar.

“Sebenarnya PT SEI adalah Investor yang akan berinvestasi di Lombok Barat senilai Rp 70 Milyar dalam bentuk fasilitas PJU. Pembayarannya nanti setelah PJU beroperasi, dan dibayarkan dari hasil operasional PJU.  Semuanya dibiayai oleh PT SEI dari nol. Pembayarannya tidak seperti proyek umumnya yang dilakukan perterminasi. Tetapi dari hasil operasi PJU,”pungkasnya.(N3G)

 

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *