Banpres UMKM KLU Diblokir BPK, Ternyata Ada PNS Terdaftar

Banpres UMKM KLU Diblokir BPK, Ternyata Ada PNS Terdaftar
DPRD KLU Mediasi Pemblokiran Rekening Banpres UMKM Untuk Rakyat

KLU, Matarammetro-DPRD Kabupaten Lombok Utara Komisi 1 memangil pihak Disperindakop Lombok Utara,  PNPM Mekar dan Bank BNI,  terkait laporan masyarakat dan surat permintaan  dari  SURAK. Agung Lombok Utara dengan permasalahan masyarakat penerima Banpres UMKM yang rekeningnya banyak terblokir dan saldo bank hanya Rp.3000,-,  bahkan ada yang kosong. Sementara di buku tabungan yang di bagikan ke masyarakat tertulis Rp.2.400. 000,-,  Kamis 22 APRIL 2021 .

Dalam mediasi tersebut Made Kariase dari praksi PDIP mempertanyakan koronologis pemblokiran tersebut dan hingga rakyat sebagai penerima manfaat tidak menerima Bantuan Presiden RI untuk membantu UMKM rakyat tersebut. Made Kariase menilai bahwa adanya miskomunikasi dan penjelasan yang tidak ril kepada masyarakat hingga mereka melapor kepada DPRD tentu ini ada permasalahan yang harus di selesaikan. “ Saya minta pihak PNPM Mekar dapat menjelaskan dengan sedetilnya,” tegasnya.

Selain itu, Bagiarti SH., dari Praksi Demokrat yang juga turut serta dalam mediasi tersebut juga meminta kepada PNPM Mekar agar teransparan dalam dilema tersebut. “Saya juga meminta agar pihak PNPM Mekar lebih transparan di tempat ini, mulai dari proses perekrutan peserta penerima dan pengusulan, hingga mereka yang diusulkan kok bisa diblokir rekeningnya, dan apa alasan dan dasar BPK meelakukan audit terhadap Bantuan Presiden RI untuk membantu ekonomi rakyat kecil,” ujarnya.

Sementara itu pihak PNPM Mekar menjelaskan bahwa, mereka hanya pengusulkan dan mendampingi. “Kami pihak PNPM Mekar hanya mengususlkan hingga mendampingi, masalah blokir dan buka belokir itu urusan pihak Bank BNI.  Semua persyaratan pencairan sudah di serahkan kepada pihak Bank BNI sesuai dengan data serta di ajukan secara kolektif,” jelasnya.

Sedangkan pihak Bank BNI menegaskan bahwa adanya pemblokiran karna dalam audittersebut BPK menemukan beberapa penerima tidak memenuhi persyaratan. “Pemblokiran terjadi karena dalam audit yang dilakukan pihak BPK ternyata menemukan beberapa penerima tidak memenuhi persyaratan, seperti usaha tidak jelas, dan lebih ironis lagi justru ditemukan adanya penerima Banpres tersebut berstatus PNS ,dan aparat sipil lainya,” paparnya.

Diskusi hari itu ( Kamis, 22 April 2021) belum bisa diselesaikan, dan menurut rencana akan digelar  diskusi susulan selanjutnya dengan menghadirkan warga masyarakat penerima yang Kecewa hingga persoalan tersebut menjadi jernih .(Asmud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here