Polres Sumbawa Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Sumbawa Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap
Polres Sumbawa

Matarammetro.com Sumbawa, – Polres Sumbawa merilis pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian mobil, pada Rabu (04/11/2020) .

Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, polres Sumbawa menghadirkan dua orang pelaku, masing-masing berinisial D (25) pelaku kasus pencurian HP (Curas) dan pelaku Pencurian kendaraan bermotor roda empat berinisial A.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.IK dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa
Dari pengungkapan Tim Puma Satuan Reskrim berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial D (25) warga Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, pada Selasa (3/11/2020) yang diduga salah satu pelaku penjambretan HP yang terjadi di Depan Kos-kosan Bosito, Kampung Kodok Kelurahan Uma Sima Sumbawa, pada (14/10/2020) lalu, sesuai laporan polisi nomor : LP / 517 / X / 2020 / SPKT.

Dikatakan Kapolres, korban, Sartika (17) pelajar, sedang memainkan handphone (HP) miliknya, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Vario CBS warna hitam dengan nopol EA 2037 AG, kemudian merampas HP milik korban dan kedua pelaku langsung tancap gas kabur dari TKP.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000. selanjutnya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” ungkap Widy Saputra.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, Tim Puma melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D dan barang bukti di rumahnya di Desa Pungka.

“Terduga pelaku berinisial D beserta barang bukti HP milik korban dan sepeda motor yang diduganakan saat beraksi diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. sedangkan seorang rekan pelaku berinisial AS warga Desa Jorok Kecamatan Inter Iwes masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang,” tandas Kapolres. (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here