Ini Prosedur Program Magang Jepang Menurut Disnakertrans NTB

Matarammetro-Berbagai upaya Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pendapatan perkapita dengan pengembangan UMKM dan penyediaan tenaga professional.

Untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Provinsi juga membuka kerjasama penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dengan penyediaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan program magang dalam negeri maupun luar negeri.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB melaui Kepala Bidang (Kabid) pelatihan dan produktifitas tenaga kerja I Wayan Sunanta diruang kerjanya menjelaskan dengan gamblang proses dan prosedur program magang yang sedang digalakkan pemerintah.

Disampaikannya bahwa, ada perbedaan program magang dan PMI yang wajib diketahui public secara substansi. (Selasa20 Oktober 2026).

“Ada perbedaan substansi antara program Magang dan PMI, kalau magang itu adalah bagian dri program pelatihan kerja yang intinya meningkatkan kapasitas keterampilan, sedangkan PMI adalah bagian dari bekerjan diluar negeri,”tegasnya.

Menurutnya program magang ini ada yang didalam negeri da nada yang diluar negeri (Negara Jepang). Untuk program magang dalam negeri dibiayai melalui APBN yang saat ini sedang menjalani program magang Nasional dengan sasaran fresh graduate  berpusat pada Program Magang Nasional (PMN).

PMN ditahun 2025 menyasar sekitar 150. 000 tenaga magang, dua bads pertama saat ini berjumlah 87.000 orang dan sisanya di bads berikutnya. Saat ini masih pada tahapan calon penyelenggara magang yang akan disalurkan ke perusahaan nasional yang mendaftarkan diri sebagai penerima peserta magang.

“Adek adek yang baru lulus kuliah dapat mendaftarkan diri sebagai peserta magang secara online menggunakan akun siap kerja. Calon peserta harus mendaftarkan diri diakun siap kerja disistem informasi kementerian ketenaga kerjaan. NTB karena keterbatasan fiscal tidak dapat menyelenggarakan PMN, namun demikian kami mendorong perusahaanperusahaan dalam negeri untuk menyelenggarakan PNM, salah satu contohnya ada dari Panasonic diSumbawa saat ini menerima pemagangan,”terang Wayan.

Sedangkan untuk pemagangan luar negeri salah satunya adalah pemagangan ke Jepang, ini melalui dua jalur mekanisme yaitu Jalur G to G (Government to Government) dan Jalur B to B (Business to Business). Jalur G to G (Government to Government) adalah kerjasama antar pemerintah Indonesia melalui Kemenaker RI dengan Pemerintah Jepang diwakili oleh IM JAPAN yang selanjutnya menyelenggarakan proses rekrutment yang dipasilitasi oleh Disnakertrans.

Lanjut Wayan,” untuk NTB kami melalui 3 proses fasilitasi, yang pertama proses yang dipasilitasi oleh pemerintah provinsi NTB melalui Disnakertrans NTB, ada juga melalui Depnaker UPT Lombok Timur, dan proses rekrutmen yang dipasilitasi oleh pemerintah Lombok Barat melalui Disnakertrans Pemda Lombok Barat. Seluruh proses inilah yang dinamakan mekanisme G to G. yang kita fasilitasi adalah pelaksanaan rekrutmen yang dilakukan oleh IM JAPAN. Jadi jelas tugas kami dipemerintahan daerah adalah untuk mempasilitasi proses pelaksanaan seleksi, berikutnya pelatihan tahap 1 didaerah yang dilanjutkan pelatihan tahap kedua di BPPP Bekasi yang dipasilitasi oleh pemerintah pusat,”tuturnya.

Menurutnya, jika dihitung mulai dari awal proses hingga pemberangkatan memakan waktu hingga satu tahun. Saat ini sedang berlangsung proses fasilitas hasil seleksi bulan November 2025 dan yang lolos seleksi menuju pelatihan nasional di Bekasi sebanyak 38 orang dari jumlah pendaftar awal sekitar 200 orang.

“Sampai di Jepang masih harus diasramakan selama 1 bulan untuk melaksanakan pelatihan lebih spesifik terkait jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kontrak pemagangan di Jepang selama 3 tahun. Jika dapat perhatian dari perusahaan tempat magang jika ingin diperpanjang dapat dilakukan perpanjangan sampai 2 tahun berikutnya sehingga menjadi 3 + 2,”jelasnya.

Adapun proses melalui mekanisme B to B, Wayan menyampaikan bahwa ada LPK yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengiriman peserta magang yang disebut LPK Sending Organiser (SO).

“Saat ini NTB baru memiliki 19 LPK SO yang bekerja sama langsung dengan perusahaan Jepang dan bisa melakukan rekrutment mandiri. Namun demikian tentunya yang menjadi atensi khusus untuk dapat megikuti prose G to G maupun B to B adalah penguasaan bahasa. Katika dapat kesempatan untuk mendapatkan kontrak kerja maka mulailah dilaksanakan pelengkapan dokumen dan kesiapan fisik serta pengenalan budaya Jepang. Kedepannya untuk mendapatkan kesempatan magang ke Jepang regulasinya lebih ketat karena adanya perubahan regulasi di pemerintah Jepang yang menuntut standar bahasa Jepang N4, dan untuk program beasiswa minimal N3”ulasnya.

Terkait program dana talangan yang difasilitasi pemrov NTB Gubernur NTB menginisiasi kemudahan pembiayaan dengan dana talangan KUR melalui BANK NTB Syari’ah yang regulasinya diperkuat Pergub tahun 2026.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik