Komite Sekolah ,”Grade Adalah Pilihan Wali Murid Hingga Nol Rupiah, Banyak yang tidak Nyumbang”
Matarammetro-Munculnya tudingan GPS Bersatu tentang GPS Bongkar Skema Pungli Berlapis yang dimuat kompasnews. Dan Dugaan pungli Berbungkus SPP di SMKN 2 Selong yang dimuat Lensarinjani.com tanggal 24 November 2025 dinilai tidak mendasar oleh Kepala SMKN 2 Selong dan Komite Sekolah karena tidak memperhatikan SE Gubernur dan Permendikbud dengan cermat. (25 Desember 2025).
Dalam tanggapannya diruang kerjanya bersama Ketua Komite, Kepala SMKN 2 Selong H. Sahlan, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa pihak sekolah Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur NTB NO : 100.3.4/ 7795/ Dikbud / 2025 tentang Moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan . Point NO 2 . C Bahwa untuk menutupi kekurangan biaya peyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala sekolah mengajukan permohonan dukungan dana kepada Komite Sekolah yang berasal dari Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan /atau bantuan dari peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama , masyarakat atau lembaga secara sukarela.
“ Berdasarkan surat Edaran tersebut pada prinsipnya Kepala Sekolah boleh mengusulkan dana kepada Komite sekolah untuk memenuhi kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan, dan selanjutnya komite Sekolah melakukan penggalangan dana dari ortu / wali murid sesuai dengan kemampuan masing masing, dan wali murid menulis sendiri tidak ada tekanan dan interfensi sekolah. Semua penerapan ini sudah sesuai dengan Surat EWdaran Dinas, Pergub dan Permendikdasmen RI,”jelas Sahlan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komite SMKN 2 Selong Husnayadi menegaskan bahwa penulisan grade dimaksud untuk memudahkan orang tua memilih pembiayaan dengan besaran sesuai kemampuan masing masing.
“Bahkan bagi yang tidak mampu bisa menuliskan nol rupiah dan banyak diantara orang tua siswa yang tidak menyumbang sampai dengan saat ini,”jelasnya.
Lebih detail Ketua Komite SMKN 2 Selong memaparkan bahwa, Disisi lain, pembiayaan untuk memenuhi biaya operasional sekolah sebelum ada surat edaran gubernur tersebut di atas besaran pembiayaan yaitu maksimal Rp.200 rb /bulan bagi SMKN di NTB.
“Berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2018 di perjelas dengan panduan Penggunaan BPP oleh Dinas Dikbud NTB, jadi berdasarkan SE Gubernur NTB NO : 100.3.4/ 7795/ Dikbud / 2025 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 , itu artinya Penggalangan Sumbangan Tersebut oleh Komite Sekolah ada dasarnya dan bukan Pungli. Dan orang tua murid yang menulis sendiri nominal sumbangan yang disanggupi, kami tidak ada iterpensi. Smpai saat ini masih banyak yang belum memberikan sumbangan, dan yang tidak mampu atau yang menulis nol rupiah kami tidak memaksa ”tegas Husnayadi.
Sahlan, S.Pd., M.Pd., Kepala SMKN 2 Selong kembali menegaskan juga bahwa, mengenai dana BOS Reguler sudah sangat jelas penggunaan diatur sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pasal 38 sudah jelas penggunaannya dan juga pengelolaan dana BOS setiap 3 bulan sekali dilaksanakan Singkronisasi Dana bos oleh dinas dikbud Provinsi NTB.
“Kami berharap bahwa agar pemberitaan ini menjadi pembelajaran dalam mengawal dan mengelola Pendidikan yaitu Dinas Dikbud NTB, Cabdin Dikbud dan Kepala SMAN/SMKN/SLBN, mari bersama bangun Pendidikan untuk mewujudkan NTB Makmur Mendunia,”tegas Sahlan. (red)
