Categories Berita Kesehatan

Isyu Penolakan Pasien di RSUD KLU, Ini Klarifikasi Humas

Kata Kabid Humas Hanya Mis Komunikasi Bukan Ditolak

Matarammetro- Ramainya isyu dan  pemberitaan sejumlah media online tentang ketidak puasan atau kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan. RSUD Lombok Utara terkait cucu salah seorang warga yang ditolak di RSUD Lombok Utara dinilai hanya sekedar mis komunikasi. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas RSUD Lombok Utara Winarni, S.Kep., Ners., Senin 3 Februari 2025 diruang kerjanya.

“yang artinya penolakan memiliki alasan misalanya tidak ada rujukan darurat dari Puskesmas atau kelinik dan kedua aturan BPJS yang semakin ketat dengan kriteria kedaruratan jadi RSUD klu tetap memiliki etikad baik sesuai dengan SOP pelayanan kesehatan dirumah sakit,”imbuhnya.

Lebih jauh Winarni mengungkapkan bahwa, Kedaruratan yang dibterapkan BPJS menurut aturan BPJS tentang kedaruratan dalam Peraturan BPJS nomer 1 tahun 2018 yang termuat peterima kedaruratan adalah adanya ancaman jiwa pasien dan orang lain , adanya gangguan saluran pernapasan dan adanya ganguan hemodinamik pada pasien trauma yang memerlukan perawatan segera.

“ Ketika BPJS tidak bisa mengkaper diagnosa maka sangat di anjurkan mandiri atau pasien umum,kalau mengunakan umum selama rumah sakit tidak penuh tetap dilayani,”lanjut Winarni.

Beberapa media pun meminta jumpa pers terkait kasus tersebut namu pengiat sosial yang merupakan salah satu karyawan RSUD mengatakan ” tidak perlu karna ini adalah mis komunikasi dan hanya perlu penjelasan saja, RSUD Lombok Utara tetap melayani dengan sepenuh hati. (Asmud)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik