Categories Berita Info Desa

Transparansi Pemdes Montong Are, Publikasi RAPBDES Perubahan 2025

Matarammetro-Pemerintah Desa Montong Are Kecamatan Kediri Lombok Barat mengumumkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) Perubahan tahun 2025 dengan membentangkan banner balligo didinding depan Kantor Desa Montong Are dengan ukuran lebar 2 mtere dan panjang/tinggi 4 meter dengan deretan angka angka jelas dan tegas.

Pengumuman tersebut tersusun berdasarkan hasil musyawarah desa Montong Are dengan agenda Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) tahun anggaran 2026 yang digelar diaula kantor Desa Montong Are tanggal 31 Desember 2025.

Transparansi informasi keuangan tersebut selaras dengan peraturan yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksananya seperti PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan PERKI No. 1 Tahun 2018. Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi APBDesa secara terbuka kepada publik melalui media seperti papan pengumuman dan website desa untuk memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Dasar Hukum Utama

Kewajiban Pemerintah Desa

  • Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik (papan pengumuman, website desa).
  • Menyusun dan menyampaikan APBDesa kepada masyarakat secara terbuka.
  • Menyediakan dan memberikan informasi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bentuk Transparansi

  • Penyebarluasan informasi melalui papan pengumuman di kantor desa dan media digital.
  • Penyusunan APBDesa yang dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  • Penyaluran Dana Desa yang mempersyaratkan transparansi dan akuntabilitas. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik