Matarammetro-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, memberikan kepastian mengenai status 518 honor lingkup Pemprov NTB, yang tidak bisa diusulkan melalui skema PPK paroh waktu, karena peraturan pusat yang tidak memungkinkan, 518 honorer tersebut diusulkan menjadi PPPK paro waktu, Senin (8/12).
Iqbal menjelaskan keputusan pemerintah pusat mengenai berakhirnya kontrak honorer telah diumumkan sejak awal tahun, sehingga secara otomatis masa kerja 518 pegawai tersebut tidak dapat diperpanjang, dan pasti berakhir di tanggal 31 Desember 2025.
“Tanpa pengumuman (pemberhentian, Red) pun sudah ada aturan. Keputusan pusat sudah diumumkan dari awal tahun, jadi dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir,” terangnya.
Ia menegaskan sekalipun pemprov ingin mencari alternatif, hal itu tidak dapat dilakukan, karena lagi-lagi, regulasi pemerintah pusat yang sangat ketat.
Sudah pasti, honorer yang tidak tercantum di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, secara otomatis sudah terhempas dari persyaratan PPPK paro waktu.
Sehingga Gubernur menegaskan situasinya tidak memberi ruang untuk pilihan lain. “Nggak perlu dijelaskan, sudah jelas itu. Makanya semua kepala daerah memilih untuk tidak menjawab, karena memang nggak ada pilihan,” kata Iqbal.
Apabila pemprov tetap memaksakan diri untuk mengakomodir honorer tersebut, maka akan muncul konsekuensi hukum. “Iya, ada konsekuensi hukum. Yang akan menanggung akhirnya pemerintah,” ujarnya.
Dengan situasi demikian, maka Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran 518 honorer tersebut, di APBD murni Tahun 2026, terlebih saat ini sudah disetujui.
“Nggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji mereka-mereka yang 518 itu,” tegasnya.
Gubernur menyarankan 518 honorer itu, untuk mencari pekerjaan lain. Meskipun demikian, pemerintah tetap menyampaikan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.(red)
