Tukang Bagi Dana Siluman Anggota DPRD NTB Di Borgol

Matarammetro-Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman ditahan Kejati NTB terkait kasus korupsi dana siluman. Politisi dari Partai Demokrat dan Partai Perindo itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB.(20/11/2025).

Saat pemeriksaan, mereka didampingi penasihat hukumnya. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTB.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial IJU dan MNU.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses hasil penyidikan. Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 5 tersebut menyebutkan setiap orang yang memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00

“Peran mereka ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penyalur uang siluman ke sejumlah anggota DPRD NTB,” kata Zulkifli.

Diketahui, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota dewan diduga menerima uang siluman dari angka Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Tim penyidik Kejati NTB sudah menyita lebih dari Rp 2 miliar yang berasal dari pengembalian dewan.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik