Kepala SMKN 2 Selong Tanggapi Tudingan GPS, Penerapan Sekolah  Sesuai SE, Pergub dan Permen

Komite Sekolah ,”Grade Adalah Pilihan Wali Murid Hingga Nol Rupiah, Banyak yang tidak Nyumbang”

Matarammetro-Munculnya tudingan GPS Bersatu tentang GPS Bongkar Skema Pungli Berlapis  yang  dimuat kompasnews. Dan Dugaan pungli    Berbungkus SPP di SMKN 2 Selong  yang dimuat  Lensarinjani.com tanggal 24 November 2025 dinilai tidak mendasar oleh Kepala SMKN 2 Selong dan Komite Sekolah karena tidak memperhatikan SE Gubernur dan Permendikbud dengan cermat. (25 Desember 2025).

Dalam tanggapannya diruang kerjanya bersama Ketua Komite, Kepala SMKN 2 Selong H. Sahlan, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa pihak sekolah Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur NTB NO : 100.3.4/ 7795/ Dikbud / 2025 tentang  Moratorium Pemungutan Biaya  Penyelenggaraan Pendidikan . Point    NO 2 . C  Bahwa untuk  menutupi kekurangan biaya peyelenggaraan Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  huruf b, Kepala  sekolah mengajukan permohonan dukungan dana kepada Komite  Sekolah yang berasal dari Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan  dan /atau  bantuan dari  peserta didik, orang  tua/walinya  baik  perseorangan  maupun  bersama- sama  , masyarakat  atau lembaga  secara sukarela.

“ Berdasarkan surat  Edaran  tersebut pada prinsipnya Kepala  Sekolah boleh   mengusulkan  dana kepada Komite  sekolah  untuk  memenuhi  kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan, dan selanjutnya  komite Sekolah  melakukan penggalangan dana dari   ortu  / wali  murid  sesuai  dengan kemampuan  masing masing, dan wali murid menulis sendiri tidak ada tekanan dan interfensi sekolah. Semua penerapan ini sudah sesuai dengan Surat EWdaran Dinas, Pergub dan Permendikdasmen RI,”jelas Sahlan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komite SMKN 2 Selong Husnayadi menegaskan bahwa penulisan grade  dimaksud untuk  memudahkan orang  tua memilih  pembiayaan dengan besaran sesuai kemampuan masing masing.

“Bahkan bagi  yang  tidak  mampu bisa menuliskan nol  rupiah dan banyak  diantara  orang  tua  siswa  yang tidak  menyumbang  sampai  dengan  saat  ini,”jelasnya.

Lebih detail Ketua Komite SMKN 2 Selong memaparkan bahwa, Disisi lain,  pembiayaan untuk  memenuhi biaya operasional sekolah sebelum  ada  surat  edaran gubernur  tersebut di atas  besaran  pembiayaan  yaitu   maksimal Rp.200  rb /bulan  bagi SMKN di  NTB.

“Berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2018  di perjelas dengan   panduan Penggunaan  BPP oleh Dinas  Dikbud NTB, jadi  berdasarkan  SE Gubernur NTB NO : 100.3.4/ 7795/ Dikbud / 2025 dan Permendikbud   no  75 tahun 2016 , itu  artinya  Penggalangan  Sumbangan Tersebut oleh Komite  Sekolah  ada  dasarnya  dan bukan Pungli. Dan orang tua murid yang menulis sendiri nominal sumbangan yang disanggupi, kami tidak ada iterpensi. Smpai saat ini masih banyak yang belum memberikan sumbangan, dan yang tidak mampu atau yang menulis nol rupiah kami tidak memaksa ”tegas Husnayadi.

Sahlan, S.Pd., M.Pd., Kepala SMKN 2 Selong kembali menegaskan juga bahwa, mengenai  dana BOS  Reguler sudah  sangat jelas  penggunaan diatur sesuai dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan  pasal  38 sudah  jelas  penggunaannya dan   juga  pengelolaan dana  BOS setiap 3  bulan sekali  dilaksanakan Singkronisasi Dana  bos oleh  dinas  dikbud Provinsi  NTB.

“Kami  berharap bahwa agar  pemberitaan  ini  menjadi  pembelajaran dalam  mengawal dan mengelola  Pendidikan yaitu   Dinas  Dikbud NTB, Cabdin Dikbud dan Kepala   SMAN/SMKN/SLBN, mari  bersama bangun  Pendidikan untuk mewujudkan NTB Makmur  Mendunia,”tegas Sahlan. (red)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik