Categories Berita HUKRIM

Karmila Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Yuridis

Matarammetro – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Alokasi Februari 2024 di Desa Barabali kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor di Mataram dengan agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa II, Karmila, SE., Jumat (14/11/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, penasihat hukum Karmila menyampaikan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 31 Oktober 2025. Penasihat hukum menyebut dakwaan tersebut cacat yuridis dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b jo. ayat (3) KUHAP.

Menurut penasihat hukum Johri, SH., MH, dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana, termasuk waktu serta tempat kejadian.

Selain itu, dalam dakwaan juga terjadi tumpang tindih karena menyatukan Terdakwa I (Kepala Desa) dan Terdakwa II (operator SIKS-NG) dalam satu konstruksi tindak pidana, padahal tugas, wewenang, dan tanggung jawab keduanya berbeda.

Penasihat hukum menegaskan bahwa Karmila, sebagai karyawan honorer yang bertugas menginput dan memverifikasi data PKH dan BPNT, tidak memiliki kewenangan membuat keputusan, serta bekerja berdasarkan instruksi pimpinan. Karena statusnya sebagai honorer, SK Karmila setiap tahun dapat diperpanjang atau dihentikan oleh Kepala Desa sehingga ia wajib mengikuti perintah atasan.

Terkait dakwaan pasal korupsi, penasihat hukum menyatakan JPU keliru menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP kepada Karmila, karena tidak ada peran langsung yang menyebabkan kerugian negara. Dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara, tidak ditemukan data atau fakta yang menunjukkan keterlibatan Karmila dalam penyaluran beras yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp126.937.920.

“Terdakwa ini hanya staf pembatu dan hanya menjalankan perintah, ” ujar Johri.

Penasihat hukum Johri meminta Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Kami mohon terdakwa II dibebaskan,” tegas Johri.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Lalu Ali Junaidi juga menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsi, Ia menyampaikan beberapa poin seperti kewenangan sebagai kepala desa dan tidak mendapat keuntungan pribadi. Sehingga dakwaan JPU itu dinilai cacat yuridis.

“Yang Kami uraikan tadi adalah kewenangan, Pak Kades (terdakwa I) tidak ada perintah termasuk tidak ada menikmati hasil kerugian negara tersebut, Kami anggap dakwaannya kurang lengkap kurang jelas dan tidak cermat,” ujar Kuasa Hukum Apriadi Abdi Negara.

Sidang Perkara Pidana No: 46/Pid.Sus/2025/PN.MTR akan kembali dilanjutkan pada Jumat 21 November 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik