Categories HUKRIM

PT. SCN (Soiree Music Bar and Dining) Siap Hadapi Gugatan PHI Kevin karena Dia Bukan Karyawan tapi Konsultan

Anews. PT. SCN (Soiree Music Bar and Dining), melalui Tim Kuasa Hukumnya Rio Hartono dan Malkan Bilhamdi, siap menghadapi Gugatan Kevin, karena yang sebelumnya penggugat pernah menjadi Konsultan PT. SCN (soiree music bar & dining), setelah mengundurkan diri pada februari 2025.

” Kini, menggugat PT. Suara Cipta Nuansa (Soiree Music Bar & Dining) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang tercatat dengan Nomor perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr, Kevin menuntut gaji dan tunjangan-tunjangan yang tak kunjung dibayarkan,” jelas Kuasa Hukumnya.

Selanjutnya, perusahaan menyatakan siap hadapi gugatan Kevin yang mengaku sebagai karyawan/pekerja di perusahaan dan menuntut gaji serta tunjangan yang tidak kunjung diberikan, padahal hak-haknya sudah terpenuhi sesuai dengan kontrak dengan Perusahaan.

” Penggugat ini sebagai konsultan sebagaimana kontrak yang telah disepakati oleh Perusahaan dengan Kevin, bukan seorang karyawan atau pekerja. Perbedaan antara kedudukan karyawan/pekerja dengan konsultan tentu memiliki kedudukan dan penerapan hukum yang berbeda,” tutur Rio sapaan akrab salah satu Kuasa Hukum PT. SCN.

Hal tersebut diperkuat dengan Surat perihal Anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 560/449/03/nakertrans/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang mana penggugat dianjurkan agar menyelesaikan perselisihan secara perdata murni, karena hubungan antara penggugat dengan perusahaan bukan merupakan hubungan kerja.

” Kami selaku mediator menganjurkan penggugat agar menyelesaikan perselisihan ini secara perdata. Kita mengetahui bahwa hubungan antara penggugat dengan perusahaan bukan hubungan kerja atau karyawan perusahaan tersebut,” jelas Lalu Moh Sukron, SH., M.Ak. yang mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah sebagai Mediator.

Untuk diketahui, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, Suprayogi, SH. sidang pertama sesuai Panggilan seharusnya terjadwalkan pada tanggal 16 September 2025 pukul 10.00 WITA, selanjutnya Perusahaan yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum sudah tiba di Pengadilan sejak pukul 09.30 WITA.

Pada saat sidang dimulai dimulai persidangan tepat pada pukul 11.30 WITA Penggugat tidak kunjung hadir. Sidangpun ditunda seminggu kemudian pada tanggal 23 September 2025 pukul 10.00 WITA.

Pada tanggal 23 September 2025 sidang berhasil dilaksanakan dengan pihak yang lengkap, dihadiri oleh Penggugat sendiri tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, sedangkan Perusahaan hadir dengan diwakili oleh Kuasa Hukum, Adapun agenda sidang adalah pembacaan gugatan.

Sidang selanjutnya tanggal 30 September 2025 dengan agenda jawaban melalui e-court oleh Perusahaan selaku Tergugat.

Pada pokoknya Perusahaan menolak tuntutan yang diajukan oleh Penggugat. Selanjutnya Perusahaan akan menuangkan penolakan tersebut dalam jawaban yang akan diajukan pada siding berikutnya.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik