Gelisah Wali Calon Murid Baru Dengan Sistem SPMB, Ini Penjelasan Komisi V DPRD NTB dan DIKBUD NTB

Matarammetro-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengumumkan  resmi mengganti sistem “Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)” menjadi “ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)”, yang akan diberlakukan pada penerimaan siswa baru pada tahun 2025.

Pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025) tersebut memancing sejumlah spekulasi yang nota bene menimbulkan kegelisahan para wali calon murid baru mendatang.

Terkait hal tersebut, KADIS DIKBUD NTB Dr.H.Aidy Furqan, S.Pd.,M.Pd., dikonfirmasi diruang rapat paripurna DPRD NTB .,(Selasa, 4 Februari 2025), mengatakan, “ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)” tetap didisain dengan 4 jalur yaitu. Jalur Domisili , Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

“Jalur domisili ini sebagai pengganti jalur Zonasi, jadi hanya beda nama, tidak mengenal lagi jalur zonasi. Sedangkan jalur mutasi itu pindah domisili orang tua murid. Mekanismenya kita tunggu juknisnya lebih detail karena Permendikdasmennya belum ditandatangani, masih uji keterbacaan minggu lalu. Kalau Permendikdasmennya sudah terbit baru diturunkan menjadi Pergub, kemudian diturunkan menjadi juknis yang nantinya akan disosialisasikan,”lanjut Furqan.

Sementara itu secara terpisah , H. Didik Sumardi, S.H., diruang komisi V DPRD NTB sebagai juru bicara (JUBIR) Yang Bidang Kerjanya Meliputi : Ketenagakerjaan & Transmigrasi, Pendidikan Ilmu Pengetahuan & Teknologi, Kepemudaan & Olah Raga, Agama, Kebudayaan, Museum & Cagar Budaya, Sosial, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, menjelaskan, apapun peraturan yang menggantikan PPDB pada prinsipnya harus menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Untuk supaya lebih baik, maka lakukan dua langkah penting yaitu evaluasi dan sosialisasi. Evaluasi untuk memotret masalahnya agar semuanya dapat diidentifikasi sehingga tidak menjadi tambal sulam masalah barulah dilakukan kajian pembaharuan system,”terang Didik.

Lanjut Didik, Setelah sistemnya diperbaharui, idealnya kemudian disosialisasikan untuk mendapatkan fitbeck dari masyarakat bsru kemudisn dilakukan penyempurnaan dan ditetapkan menjdi sebuah peraturan, pungkasnya.(red)

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik