Ternyata Begini Aturan Pembentukan Fraksi Kelengkapan DPRD Udayana

Matarammetro- Pembentukan fraksi-fraksi DPRD betujuan untuk mengoptimalkan sistem kerja Anggota DPRD yang terakumulasi dalam program kerja. Fraksi bukan bagian atau alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.

“Dalam pembentukan fraksi fraksi DPRD seluruh ketentuannya telah diatur dalam pasal 157 peraturan DPRD NTB NO 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB menyebutkan bahwa:

@1. Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota DPRD

@2. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.

@3. Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah proporsi di DPRD.

@4. Partai Politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 fraksi yang sama

@5. Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 diatas dapat membentuk satu fraksi utuh.

@6. Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

@7. Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana yang dimaksud ayat 3 dibentuk fraksi gabungan .

@8. Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7 paling banyak 2 fraksi.

@9. Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna.

@10. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.

@11. Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.

Demikian dipaparkan Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H.,M.H., pimpinan sementara DPRD NTB periode 2024-2029, dalam rapat paripurna pengumuman pembentukan 8 fraksi DPRD NTB diruang rapat paripurna DPRD NTB (Jumat, 8 September 2024).(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik