Begini Penerapan Indikator Nasional Mutu Pelayanan Pada Puskesmas Batunyala

Ners.Sumarni,S.Kep. Kepala UPTD Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya-Tengah.
Ners.Sumarni,S.Kep. Kepala UPTD Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya-Tengah.

Matarammetro Lombok-Tengah- PERMENKES RI nomor 30 tahun 2022 mengatur  tentang Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah menuntut intitusi layanan kesehatan masyarakat untuk lebih profsional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Indikator nasional mutu (INM) yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai informasi mutu secara nasional. Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) (TKRS 5) mencakup: Indikator sasaran keselamatan pasien minimal 1 indikator setiap sasaran.

Berdasarkan hal tersebut Kepala UPTD Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya-Tengah Ners.Sumarni,S.Kep. mengatakan bahwa INM(Indikator Nasional Mutu) mutu pelayanan Kesehatan, tersebut adalah sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan( Layanan Puskesmas Bermutu By Default).

“Alhamdulillah kemarin waktu HUT Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 itu Puskesmas Batunyala mendapat Terbaik 1 Indikator Nasional Mutu (INM). Puskesmas Batunyala cuma di Lombak kita juara umumnya Alhamdulillah Indikator Nasional Mutu dan program-program kaya misalnya SPM Bosda, posyandu tetap berjalan dengan bagus ,posyandu Lansia,jiwa sesuai dengan target.

Begini Penerapan Indikator Nasional Mutu Pelayanan Pada Puskesmas Batunyala
Begini Penerapan Indikator Nasional Mutu Pelayanan Pada Puskesmas Batunyala

“INM(Indikator Nasional Mutu) mutu pelayanan Kesehatan, ini adalah sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan( Layanan Puskesmas Bermutu By Default).Penetapan INM ini dimaksudkan (1) untuk menilai apakah upaya yang dilakukan dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, (2) untuk memberikan umpan balik, (3) sebagai transparansi publik dan (4) sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice sebagai pembelajaran,”ungkapnya

“Dalam era Adaptasi Kebiasaan Baru, kepatuhan terhadap ketiga hal di atas akan berdampak pada keselamatan petugas kesehatan dan keselamatan pasien, sehingga juga akan berpengaruh pada keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 Keselamatan Pasien Dan Keselamatan Nakes),”ujarnya.

Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan di atas, tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan harus mematuhi PNPK dan SPO sesuai dengan keputusan klinis yang diambilnya. Hendaknya aspek ini kita pastikan terlaksana dengan optimal demi peningkatan mutu layanan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sudahkah kita patuh? Jika sudah, mari kita tingkatkan kadar kepatuhan kita. Jika belum, mari kita berkomitmen untuk patuh secara konsisten”imbuhnya.

“Selaku pemimpin kita berharap ke depannya itu dalam pelayanan kita lebih baik lagi di tingkatkan lagi dari semua hal lebih dekat ke masyarakat saya berharap itu kita yang langsung ke masyarakat jauh terpencil kita sentuh dekat tersentuh kita Nakes masyarakat merasakan melihat, mengamati merasakan keluhan tentang kesehatan kita langsung memberikan obat, pemeriksaan bagus untuk kita terapkan Pelayanan,”pungkasnya.(Rsl)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here